Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulfadhli : Komisi X Akan Panggil Kemen PU dan Dirjen Cipta Karya

Kompas.com - 05/07/2012, 16:47 WIB
Kiki Budi Hartawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Zulfadhli mengatakan, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Senin depan akan memanggil Kementerian Pekerja Umum, khususnya Dirjen Cipta Karya, terkait bagaimana proses perencanaan awal gedung proyek Hambalang terutama menyangkut dokumen yang dianggap tidak lengkap sehingga Kemen PU mengeluarkan izin pembangunannya.

"Rencananya senin (9/7/2012) depan akan kita memanggil Kemen PU khususnya Dirjen Cipta Karya. Kami ingin tahu bagaimana proses perencanaan awal, karena menurut kami dokumennya sejak awal belum lengkap dan bagaimana Kemen PU bisa mengeluarkan multiyears (tahun jamak) ini tanpa studi kelayakan dan dokumen Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan)," ujar Zulfadli di Gedung Parlemen DPR RI , Kamis (5/7/2012).

Menurut Zulfadhli, komisi X juga ingin mengetahui kondisi bangunan proyek pusat pelatihan dan sarana olahraga nasional hambalang yang amblas Desember lalu. "Berikutnya apa mau dihentikan, diteruskan atau direalokasi," katanya.

Selain itu, komisi X berencana memanggil pakar teknik Institut Tehnik Bandung dan Uneversitas Indonesia untuk mengetahui layak atau tidak Hambalang dibangun. "Kamis (12/7/2012) kami undang mereka. Kami mau tahu kelayakan bagaimana lokasi itu dibangun sebagai tempat olahraga," ungkapnya.

Zulfadli juga menegaskan, tidak pernah ada pembasahan soal multiyears. Seandainya ada anggota DPR yang mengatakan pernah membahas soal anggaran multiyears itu, berarti anggota tersebut ikut terlibat terkait penganggaranya.

"Kami lebih memfokukan tentang pembahasan fisik dari dokumen yang ada. Mekanisme tidak dilalui dan secara formal belum pernah ada pembahasan mengenai multiyears. Jadi kalau ada yang mengatakan pernah dibahas (soal anggaran), berarti anggota itu ikut terlibat, soalnya rapat belum pernah satupun membahas soal multiyears," tegasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com