Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kami Berhak Melawan Putusan PTUN

Kompas.com - 05/07/2012, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan atas Keputusan Presiden mengenai grasi Corby, Ketua Tim Kuasa Hukum Granat Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersebut.

"Kami mengakui bahwa Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (4/7/2012).

Namun, dia menegaskan, penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. "Kami, tim kuasa hukum, akan segera bertemu untuk berdiskusi melakukan upaya hukum atas penetapan tersebut," tegas Yusril.

Ia mengingatkan, penetapan Ketua PTUN bahwa gugatan "tidak dapat diterima" tidaklah sama dengan "penolakan atas gugatan". Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan sama sekali. Kalau pihaknya melakukan perlawanan, menurut Yusril, PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan penggugat, apakah beralasan atau tidak.

Seperti diketahui, Ketua PTUN Jakarta, Rabu (4/7/2012), menyatakan, gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.

Yusril mengatakan, meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN.

Bahwa grasi adalah hak prerogatif Presiden, menurut Yusril, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi. Sebagai Penjelasan Umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif). "PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN," kata Yusril.

Misalnya keputusan KPU tentang hasil pemilu, keputusan penyidik menyatakan seseorang menjadi tersangka tindak pidana dan seterusnya. Keputusan Presiden tentang grasi bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara.

"Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa," kata Yusril. Ia berharap, dalam sidang perlawanan nantinya, argumentasi pihaknya akan diuraikan secara lebih jelas.

Dengan demikian, majelis hakim dapat menyimak argumentasi Penggugat secara lebih fair. Penetapan bahwa PTUN tidak menerima gugatan yang dilakukan Ketua PTUN bersifat sepihak, tanpa mendengar argumentasi Penggugat. Yusril yang kini sedang berada di luar negeri mengatakan, dia sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat dan kuasa hukum yang hadir di PTUN, Maqdir Ismail. Mereka akan segera membahas penetapan Ketua PTUN Jakarta guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (Yulis Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com