Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Hadiri Acara Keluarga, Wa Ode Minta Keluar Tahanan Tiga Hari

Kompas.com - 03/07/2012, 17:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar diizinkan keluar tahanan selama tiga hari. Pasalnya, dia ingin menghadiri upacara peringatan kematian neneknya di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Permintaan dalam surat resmi tersebut disampaikan tim pengacara Wa Ode kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/7/2012).

"Kami mengajukan surat atas nama klien kami terkait nenek beliau kan habis meninggal. Di keluarga besar ada ritual doa yang memang masing-masing keluarga, apalagi nenek kandung, pernah jadi pengganti orangtua. Kami sampaikan permohonan izin hadiri acara tersebut tiga hari, di Wakatobi. Suratnya kami ajukan saat ini," kata salah seorang pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab.

Atas permintaan ini, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mengatakan akan memusyawarahkannya terlebih dahulu. Namun, menurut dia, permintaan Wa Ode tersebut tidak esensial.

"Kecuali yang sangat mendesak. Kalau ini upacara meninggal nenek, hari ke-40, itu biasa dilakukan dan hampir sama dengan adat di tempat lain. Sepertinya kalau cucu nggak begitu (perlu hadir)," katanya.

Suhartoyo pun menanyakan kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah keberatan atau tidak untuk mengawal Wa Ode selama yang bersangkutan keluar tahanan. Menjawab pertanyaan tersebut, ketua tim jaksa Kadek Wiradana mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihaknya terkendala cuaca untuk mengawal Wa Ode dari Jakarta ke Wakatobi, kemudian kembali lagi ke Jakarta.

"Pesawat tidak setiap hari ada jadwal penerbangan, informasi dari pengawal, terkait cuaca," ujar Kadek.

Sebelum ini, penyidik KPK pernah mengawal Wa Ode izin keluar tahanan untuk melayat neneknya yang meninggal dunia. Sementara Wa Ode tetap memohon agar diperbolehkan menghadiri upacara kematian neneknya itu. Dia mengatakan, tidak ada kendala terkait penerbangan ke Wakatobi dan sebaliknya.

"Sungguh bagi keluarga besar, kehadiran saya itu luar biasa, melebihi ritual. Ketika almarhumah meninggal, saya hadir persis setelah dikuburkan, tidak sempat ikut pemakaman. Semuanya lancar, tidak ada hambatan apa pun di perjalanan," tutur Wa Ode.

Wa Ode menjadi terdakwa atas dugaan menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Wa Ode dan tim pengacaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com