Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Gedung Baru KPK Bisa Gaduh

Kompas.com - 25/06/2012, 18:40 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mempersilakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras membangun gedung baru dengan alasan untuk peningkatan kinerja lembaganya.

Namun pembangunan itu hendaknya dibicarakan terlebih dahulu dengan Komisi III DPR. Apalagi, jika KPK akan menggalang dana dari masyarakat untuk pembangunan gedung baru tersebut.

"Bagus-bagus saja. Hanya perlu dipikirkan dampaknya, jika kemudian langkah itu diikuti oleh lembaga lain seperti TNI, Polri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Banda Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Lembaga Kepresidenan, dan bahkan DPR atau DPD," ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Senin (25/6/2012) malam ini di Jakarta.

Menurut Bambang, kondisinya pasti akan gaduh sekali, manakala lembaga-lembaga negara lainnya juga akan memenuhi keinginan yang sama dengan anggaran negara yang terbatas.

"Mereka akan saling menghimpun dana masing-masing dengan segala masalahnya," kata Bambang lagi.

Menurut Bambang, Komisi III DPR berpandangan peningkatan anggaran yang setiap tahun diberikan kepada KPK, harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerjanya.

"Termasuk usulan pembangunan gedung baru. KPK harus menunjukkan kinerjanya untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus Bank Century, Wisma Atlet, proyek Hambalang, dan sebagainya," ucap Bambang.

Bambang menegaskan, tTidak benar kalau dikatakan Komisi III DPR menghambat anggaran pembangunan gedung baru KPK.

"Sebaliknya, Komisi III DPR sebagai partner KPK justru sangat memahami kebutuhan-kebutuhan KPK. Akan tetapi persoalannya adalah rapat pleno Komisi III pada masa persidangan tahun yang lalu, semua fraksi melalui juru bicara fraksinya masing-masing menyampaikan pendapatnya, untuk sepakat menunda. Termasuk pula Fraksi Partai Demokrat dan Gerindra," kata Bambang.

Lebih jauh Bambang mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian Komisi III DPR saat itu adalah karena status KPK sebagai institusi ad hoc.

"Karena statusnya yang ad hoc itu, muncul pemikiran apakah tidak lebih baik memanfaatkan gedung-gedung pemerintah yang banyak kosong dan tidak terpakai, atau gedung-gedung sitaan eks BPPN yang juga banyak menganggur," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com