Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari Hakim Agung, Bukan Mencari Sopir Bus

Kompas.com - 08/06/2012, 16:08 WIB
Kiki Budi Hartawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, pihaknya tetap mengedepankan kualitas dalam seleksi calon hakim agung 2012. Oleh karena itu, KY tidak akan memaksakan kuota jika nama-nama yang dijaring dalam proses seleksi tidak memenuhi kualitas yang ditetapkan.

"Mencari hakim agung, bukan mencari sopir bus. Kami tetap mengutamakan kualitas dan tetap berani menyerahkan walaupun tidak mencapai kuota," kata Komisioner bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri saat konferensi pers pendaftaran calon hakim agung 2012 di Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Hal ini diungkapkan Taufiqurrahman menanggapi pengembalian 12 calon hakim agung oleh DPR karena tidak memenuhi kuota permintaan untuk mengisi lima lowongan hakim agung. KY seharusnya menyerahkan 15 nama kepada DPR untuk "fit and proper test".

Ia mengakui, pengembalian calon hakim agung ini telah menyandera KY karena harus memenuhi kuota. "Memang soal kuota itu bisa merepotkan KY, karena kalau harus dipaksakan berarti kami harus mencari 15 orang," katanya.

Pada seleksi calon hakim agung 2012 ini MA kembali meminta KY menyeleksi empat hakim agung untuk menggantikan hakim agung yang pensiun, karena pada seleksi sebelumnya masih kurang satu maka totalnya menjadi lima orang. Empat hakim agung yang akan pensiun adalah Mansur Kartayasa yang pensiun per 1 Agustuis 2012, H Achmad Sukaja pensiun 1 Oktober 2012, Reghena Purba 1 Desember 2012 dan Djoko Sarwoko per 1 Januari 2013.

Pasal 18 UU Nomor 18 tahun 2011 tentang KY, menyebutkan, KY harus menyerahkan tiga nama calon hakim agung ke DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung. Artinya, jika saat ini ada lima hakim agung yang harus diganti, maka KY harus mencari 15 nama untuk diajukan kepada DPR.

Tidak paksakan

Taufiqurrahman menegaskan, KY tidak akan memaksakan menyerahkan 15 calon hakim agung ke DPR jika yang mendaftar sedikit dan hanya sedikit yang memiliki integritas.

"Jika dipaksakan, 15 calon hakim agung tidak benar secara akal sehat, maka kami akan tetap berani untuk tidak sesuai dengan kuota itu," katanya.

Ia melanjutkan, 12 calon hakim agung yang dikembalikan DPR tidak perlu mendaftar kembali dalam seleksi kali ini. "Ke-12 calon hakim agung ini untuk sementara disimpan dan ’fit and proper test’-nya akan dibarengkan dengan hasil seleksi calon hakim agung 2012 ini," katanya.

Sedangkan untuk pendaftaran kembali calon hakim agung 2012 ini, lanjut Taufiqurrahman, pihaknya akan memberi kemudahan pada pendaftar yang pernah lulus seleksi administrasi pada seleksi sebelumnya.

"Calon hakim agung yang administratifnya lulus (pada seleksi calon hakim agung 2011), tidak perlu menyerahkan data-data, kecuali hal tertentu misal dia sudah doktor bisa memperbaharui," katanya.

Hal lain yang tidak perlu diperbarui, seperti copy ijazah, surat ketertangan berpengalaman, harta kekayaan, NPWP, surat keterangan dari PN setempat, pernyataan surat tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

KY membuka kembali pendaftaran calon hakim agung 2012 ini pada 8-28 Juni 2012. "Tahapan seleksi tetap sama, yakni seleksi adminitrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan, seleksi wawancara terbuka," kata Taufiqurrahman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com