Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diam-diam, Presiden Beri Dua Grasi untuk WNA Terpidana Narkoba

Kompas.com - 07/06/2012, 10:38 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum dari Gerakan Nasional Anti Madat (Granat), menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan hanya memberikan grasi kepada Corby, melainkan juga untuk Peter Achim Franz Grobmann. Peter adalah pria warga negara Jerman terpidana lima tahun penjara kasus narkoba di Bali.

"Tak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Presiden Yudhoyono telah memberikan grasi kepada dua warga asing," kata Yusril melalui rilisnya pada Kompas.com.

Peter ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010, sesaat setelah turun dari pesawat. Peter yang hendak berlibur ke Bali dan Papua Niugini kedapatan menyimpan ganja seberat 2,2 gram di dalam tas kopernya. Ia mengajukan grasi lantaran tidak puas dengan keputusan kasasi yang memvonisnya 5 tahun penjara. Di tingkat banding, Peter divonis 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan kasasi, Peter dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, ia juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Oleh karena itu, kata Yusril, Granat akan menggugat dua keputusan grasi yang diberikan Presiden tersebut, Kamis (7/6/2012). Menurutnya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di PTUN. Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, konkret, final, dan membawa akibat hukum.

"Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Presiden ke PTUN," jelas Yusril.

Keputusan tata usaha negara ini juga, tutur Yusril, dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keppres pemberian grasi kepada narapidana narkotik ini, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan PP No 28 tahun 2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba, dan Kejahatan Trans-nasional Terorganisir.

"Pemberian remisi itu juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.

Yusril menduga, Presiden Yudhoyono telah memberikan grasi kepada narapidana sindikat narkotik lainnya secara diam-diam, bukan hanya kepada Corby dan Grobmann. "Dengan keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini maka semua penjelasan Menhuk dan HAM serta Wamenhuk dan HAM mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia sia-sia saja," tegasnya.

Terakhir, Yusril menyatakan tak terpengaruh dengan pernyataan Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana yang mengatakan siap menghadapi dirinya di PTUN. Menurutnya, Denny belum tentu akan menjadi kuasa hukum Presiden di pengadilan.

"Denny tidak punya pengalaman jadi pengacara. Bahkan, terkesan dia tidak paham hukum acara PTUN," tandas Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

    Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

    Nasional
    Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

    Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

    Nasional
    Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

    Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

    Nasional
    Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

    Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

    Nasional
    Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

    Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

    KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

    Nasional
    Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

    Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

    Nasional
    Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

    Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

    Nasional
    Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

    Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

    Nasional
    Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

    Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

    Nasional
    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Nasional
    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Nasional
    Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Nasional
    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Nasional
    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com