Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diam-diam, Presiden Beri Dua Grasi untuk WNA Terpidana Narkoba

Kompas.com - 07/06/2012, 10:38 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum dari Gerakan Nasional Anti Madat (Granat), menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan hanya memberikan grasi kepada Corby, melainkan juga untuk Peter Achim Franz Grobmann. Peter adalah pria warga negara Jerman terpidana lima tahun penjara kasus narkoba di Bali.

"Tak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Presiden Yudhoyono telah memberikan grasi kepada dua warga asing," kata Yusril melalui rilisnya pada Kompas.com.

Peter ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010, sesaat setelah turun dari pesawat. Peter yang hendak berlibur ke Bali dan Papua Niugini kedapatan menyimpan ganja seberat 2,2 gram di dalam tas kopernya. Ia mengajukan grasi lantaran tidak puas dengan keputusan kasasi yang memvonisnya 5 tahun penjara. Di tingkat banding, Peter divonis 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan kasasi, Peter dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, ia juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Oleh karena itu, kata Yusril, Granat akan menggugat dua keputusan grasi yang diberikan Presiden tersebut, Kamis (7/6/2012). Menurutnya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di PTUN. Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, konkret, final, dan membawa akibat hukum.

"Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Presiden ke PTUN," jelas Yusril.

Keputusan tata usaha negara ini juga, tutur Yusril, dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keppres pemberian grasi kepada narapidana narkotik ini, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan PP No 28 tahun 2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba, dan Kejahatan Trans-nasional Terorganisir.

"Pemberian remisi itu juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.

Yusril menduga, Presiden Yudhoyono telah memberikan grasi kepada narapidana sindikat narkotik lainnya secara diam-diam, bukan hanya kepada Corby dan Grobmann. "Dengan keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini maka semua penjelasan Menhuk dan HAM serta Wamenhuk dan HAM mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia sia-sia saja," tegasnya.

Terakhir, Yusril menyatakan tak terpengaruh dengan pernyataan Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana yang mengatakan siap menghadapi dirinya di PTUN. Menurutnya, Denny belum tentu akan menjadi kuasa hukum Presiden di pengadilan.

"Denny tidak punya pengalaman jadi pengacara. Bahkan, terkesan dia tidak paham hukum acara PTUN," tandas Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

    Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com