Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan MA Bukan Putusan Pengadilan

Kompas.com - 31/05/2012, 10:37 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (31/5) mengingatkan, Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 tertanggal 15 Mei 2012 tentang Pemberian Grasi kepada terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) Schapelle Corby, adalah keputusan tata usaha negara. Walaupun keputusan itu disertai dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), tetapi tetap bisa dilakukan gugatan untuk menguji kewenangan dalam memberikan grasi itu.

Karena Pertimbangan MA dalam pemberian grasi itu bukanlah hasil proses peradilan. "Menurut Hukum Administrasi Negara semua Keputusan Pemerintah dapat digugat, kalau terdapat alasan kuat yang mendasarinya," jelas Gayus, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Alasan yang bisa diajukan, adalah Keputusan Pemerintah itu kurang memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Selain itu, keputusan itu menimbulkan kerugian yang konkrit bagi kelompok masyarakat.     Gugatan terhadap keputusan pemberian grasi pada Corby itu bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Walaupun PTUN di bawah MA, Gayus percaya pengadilan akan tetap fair dalam menyidangkannya, jika ada gugatan terhadap keputusan pemberian grasi itu. Apalagi, pertimbangan MA dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 itu bukanlah persetujuan lembaga pada permintaan Presiden untuk memberikan grasi kepada seseorang, termasuk Corby. Kesepakatan negara-negara untuk memerangi peredaran gelap narkoba sudah tertuang dalam konvensi, dan membutuhkan komitmen berbagai lembaga negara untuk melaksanakannya.    

"Pertimbangn MA bukan hasil proses peradilan yang dilakukan di MA, melainkan pendapat hakim MA yang dimintakan pendapatnya," kata Gayus lagi. Ketua MA juga tidak dalam kapasitas untuk setuju atau menolak permintaan Presiden untuk memberikan grasi pada seseorang. Pertimbangannya hanya untuk menjadikan perhatian Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com