Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan MA Bukan Putusan Pengadilan

Kompas.com - 31/05/2012, 10:37 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (31/5) mengingatkan, Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 tertanggal 15 Mei 2012 tentang Pemberian Grasi kepada terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) Schapelle Corby, adalah keputusan tata usaha negara. Walaupun keputusan itu disertai dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), tetapi tetap bisa dilakukan gugatan untuk menguji kewenangan dalam memberikan grasi itu.

Karena Pertimbangan MA dalam pemberian grasi itu bukanlah hasil proses peradilan. "Menurut Hukum Administrasi Negara semua Keputusan Pemerintah dapat digugat, kalau terdapat alasan kuat yang mendasarinya," jelas Gayus, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Alasan yang bisa diajukan, adalah Keputusan Pemerintah itu kurang memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Selain itu, keputusan itu menimbulkan kerugian yang konkrit bagi kelompok masyarakat.     Gugatan terhadap keputusan pemberian grasi pada Corby itu bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Walaupun PTUN di bawah MA, Gayus percaya pengadilan akan tetap fair dalam menyidangkannya, jika ada gugatan terhadap keputusan pemberian grasi itu. Apalagi, pertimbangan MA dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 itu bukanlah persetujuan lembaga pada permintaan Presiden untuk memberikan grasi kepada seseorang, termasuk Corby. Kesepakatan negara-negara untuk memerangi peredaran gelap narkoba sudah tertuang dalam konvensi, dan membutuhkan komitmen berbagai lembaga negara untuk melaksanakannya.    

"Pertimbangn MA bukan hasil proses peradilan yang dilakukan di MA, melainkan pendapat hakim MA yang dimintakan pendapatnya," kata Gayus lagi. Ketua MA juga tidak dalam kapasitas untuk setuju atau menolak permintaan Presiden untuk memberikan grasi pada seseorang. Pertimbangannya hanya untuk menjadikan perhatian Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com