Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Tanyakan Kabar Penemuan Tiga Jenazah

Kompas.com - 28/05/2012, 17:40 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, berpendapat, DPR akan meminta Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk menindaklanjuti kabar penemuan tiga jenazah di dekat lokasi jatuhya pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) 100, di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/5/2012).

"Kita akan minta Basarnas untuk menindaklanjuti," sebut Teguh kepada sejumlah wartawan, di DPR, Senin (28/5/2012).

Menurut dia, penemuan jenazah oleh warga yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Pengelola Hutan Bukan Kayu Indonesia (AMP-HBKI) Kabupaten Sukabumi, Bogor, menimbulkan pertanyaan terhadap hasil Disaster Victim Identification (DVI).

Ia pun mempertanyakan bagaimana pengakuan manifes sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut dinyatakan berdasarkan nama-nama orang yang tidak jadi terbang.

"Itu suatu isu yang akan kita pertanyakan," sambung dia.

Terhadap penemuan tiga jenazah tersebut, Teguh pun mengatakan visum harus dilakukan. "Tetap saja harus ada visum dan DVI lagi," pungkas Teguh.

Beredar kabar dari sebuah media online bahwa warga Sukabumi yang bermukim di sekitar Gunung Salak menemukan tiga jenazah di dekat lokasi jatuhnya pesawat SSJ 100.

Satu jenazah masih dalam keadaan utuh, sedangkan dua jenazah lainnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh.

Jenazah ditemukan warga yang tergabung dalam AMP-HBKI Kabupaten Sukabumi saat mereka melakukan rutinitas sebagai pengelola hutan bukan kayu.

Wilayah kerja mereka di sekitar hutan lokasi jatuhnya pesawat.

Sekarang ini, Komisi V DPR sedang mengadakan rapat kerja dengan sejumlah pihak terkait jatuhnya pesawat SSJ100, di Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Raker dihadiri oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan, PT AP II, PT Trimarga Rekatama, KNKT, dan Basarnas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com