JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang peringatan ulang tahun ke-66 Bhayangkara pada 1 Juli mendatang, serta menyambut Hari Anti-Narkotika Internasional pada 26 Juni, Kepolisian Negara RI bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional akan memberi pengampunan kepada para pemakai (bukan bandar) narkotika dan obat-obatan selama sebulan.
Syaratnya, mereka mau melapor dan mendaftarkan diri serta mengikuti rehabilitasi akibat ketergantungan narkotika dan obat-obatan.
Para pemakai narkotika dan obat-obatan itu akan mendapat pengampunan jika melapor ke sejumlah kantor kepolisian, baik di Markas Besar Kepolisian Negara RI maupun ke kepolisian daerah dan kantor BNN yang ditunjuk.
Pelaporan bagi pengguna narkotika dan obat-obatan akan dibuka mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2012. Sejumlah spanduk juga telah terpasang di sejumlah tempat di pelosok Jakarta, di antaranya dapat dilihat perempatan Jalan Pondok Indah, Jalan Raya Ciputat, dan Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Spanduk tersebut sudah terpasang sejak minggu lalu. "Pengguna yang melapor dan direhabilitasi tidak akan dipidana," demikian tertulis di spanduk tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi Kompas, Minggu (20/5/2012) malam, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto mengaku belum mengetahui. "Informasinya dari mana?" tanyanya.
Saat disebutkan ada sejumlah spanduk yang berbunyi seperti itu dan terpasang di pojok jalan menjelang ulang tahun Polri, 1 Juli mendatang, Rikwanto mengaku akan mengecek informasi itu terlebih dulu. Hingga Senin ini, Rikwanto belum memberi konfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.