JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara korupsi dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari belum lengkap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Mabes Polri disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Berkas perkara tersangka SFS diterima Kejagung pada 26 April 2012. Setelah diteliti, jaksa peneliti menyatakan berkas belum lengkap, baik syarat formil maupun materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, Kamis (10/5/2012) di Jakarta.
Karena belum lengkap, menurut Adi, pada 1 Mei 2012 kejaksaan menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik. bahwa berkas penyidikan belum lengkap.
Selanjutnya, pada 8 Mei 2012, Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk hal-hal apa saja, baik formil maupun materil, yang perlu dilengkapi.
Berdasarkan KUHAP, penyidik polisi memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejagung. Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 56 KUHP terhadap Siti Fadilah.
Ia diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, antara Oktober 2005 dan November 2005. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 15.548.280.000. Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 6.148.638.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.