JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menuruti dulu permintaan tersangka kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni, agar bisa kembali ke Indonesia. Setelah istri Nazaruddin itu dalam penguasaan KPK, selanjutnya KPK dapat melaksanakan prosedur yang ada.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Basarah melalui pesan singkat, Selasa (8/5/2012).
Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin mengirim surat kepada pimpinan KPK yang berisi permintaan audiensi Nazaruddin dengan pimpinan KPK terkait pemulangan Neneng. Dalam surat tersebut, Nazaruddin meminta agar istrinya tidak ditangkap, tetapi dijemput KPK. Permintaan lain agar Neneng menjadi tahanan rumah.
Basarah mengatakan, selain karena berstatus buronan, Neneng harus segera dibawa ke Indonesia lantaran diduga mengetahui banyak informasi yang dapat memperjelas kasus proyek Wisma Atlet, Hambalang, dan lainnya. Dengan demikian, keterangan Neneng dapat membantu KPK.
"Oleh karena itu, sebaiknya KPK turuti dulu kemauan Neneng agar dia bisa segera menyerahkan diri. Hal itu penting untuk menjaga keselamatan dia," kata politisi PDI Perjuangan itu.
"Jadi, jangan sampai karena alasan-alasan perdebatan teknis, kewajiban KPK untuk menangkap Neneng jadi terbengkalai. Intinya, sebaiknya sikap dan tindakan KPK jangan sampai taktik merusak strategi," pungkas Basarah.
Seperti diberitakan, Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Keberadaan Neneng tak diketahui setelah bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 bersama suaminya.
Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama, perusahaan yang dipinjam Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaan, proyek itu disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.