Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basarah: Sebaiknya KPK Turuti Dulu Kemauan Neneng

Kompas.com - 08/05/2012, 13:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menuruti dulu permintaan tersangka kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni, agar bisa kembali ke Indonesia. Setelah istri Nazaruddin itu dalam penguasaan KPK, selanjutnya KPK dapat melaksanakan prosedur yang ada.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Basarah melalui pesan singkat, Selasa (8/5/2012).

Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin mengirim surat kepada pimpinan KPK yang berisi permintaan audiensi Nazaruddin dengan pimpinan KPK terkait pemulangan Neneng. Dalam surat tersebut, Nazaruddin meminta agar istrinya tidak ditangkap, tetapi dijemput KPK. Permintaan lain agar Neneng menjadi tahanan rumah.

Basarah mengatakan, selain karena berstatus buronan, Neneng harus segera dibawa ke Indonesia lantaran diduga mengetahui banyak informasi yang dapat memperjelas kasus proyek Wisma Atlet, Hambalang, dan lainnya. Dengan demikian, keterangan Neneng dapat membantu KPK.

"Oleh karena itu, sebaiknya KPK turuti dulu kemauan Neneng agar dia bisa segera menyerahkan diri. Hal itu penting untuk menjaga keselamatan dia," kata politisi PDI Perjuangan itu.

"Jadi, jangan sampai karena alasan-alasan perdebatan teknis, kewajiban KPK untuk menangkap Neneng jadi terbengkalai. Intinya, sebaiknya sikap dan tindakan KPK jangan sampai taktik merusak strategi," pungkas Basarah.

Seperti diberitakan, Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Keberadaan Neneng tak diketahui setelah bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 bersama suaminya.

Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama, perusahaan yang dipinjam Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaan, proyek itu disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

    Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

    Nasional
    Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

    Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

    Nasional
    Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

    Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

    Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

    Nasional
    Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

    Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

    Nasional
    Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

    Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

    Nasional
    Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

    Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

    Nasional
    Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

    Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

    Nasional
    Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

    Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

    Nasional
    Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

    Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

    Nasional
    Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

    Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

    Nasional
    Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

    Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

    Nasional
    KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

    KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

    Nasional
    Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

    Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

    Nasional
    Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

    Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com