Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan UU Pencucian Uang untuk Kasus Angie

Kompas.com - 03/05/2012, 23:08 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menangani kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh. Dengan cara menelusuri aliran dana sebagaimana diatur dalam UU itu, semua aktor-aktor yang mendapat kucuran hasil korupsi itu bakal bisa dijerat dari hulu sampai hilir.

Harapan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Lucky Djani, Kamis (3/5/2012) di Jakarta.

Menurut Lucky, KPK sebaiknya menggunakan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memperkuat penerapan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan cara ini, semua aliran dana mencurigakan yang melibatkan Angelina bisa dideteksi dan diusut dari hulu sampai hilir. Pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana haram itu bisa dijerat hukum.

"KPK jangan ragu untuk menerapkan UU TPPU. Dengan pendekatan itu, akan dapat ditelusuri sumber dana, aliran dana, dan menjerat orang-orang yang kecipratan dana hasil korupsi dari hulu ke hilir," katanya.

KPK telah menetapkan dan menahan Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan proyek pengadaan pembangunan fasilitas sarana pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada belasan aliran dana mencurigakan yang melibatkan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com