JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional menilai Komisi Pemberantasan Korupsi hanya mencari-cari kesalahan kadernya, Wa Ode Nurhayati, terkait penetapan kembali tersangka dugaan melakukan pencucian uang. PAN mempertanyakan dari hasil kejahatan apa pencucian uang tersebut.
"Uang kejahatan apa yang dipakai WON? Dia selama ini dituduh menerima suap calo anggaran, kan?" kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno, melalui pesan singkat, Selasa (24/4/2012).
Teguh dimintai tanggapan kembali dijeratnya Wa Ode oleh KPK. Kali ini, Wa Ode dijerat Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, pihak KPK belum dapat menjelaskan secara detail dalam bentuk apa pencucian uang yang dilakukan Wa Ode dan berapa nilainya.
Sebelumnya, Wa Ode dijerat dengan dugaan menerima suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) ketika menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Teguh mengatakan, pihaknya tidak pernah tahu jika KPK mengusut kasus pencucian uang. "Pengenaan pasal pencucian uang sangat mengejutkan kami. Yang kami tahu, WON memang pengusaha sebelum menjadi caleg (calon legislatif)," kata dia.
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, biarlah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membuktikan benar atau tidaknya semua tuduhan KPK. "Kami minta kepada WON untuk membuka semua sejujur-jujurnya agar kebenaran terkuak," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.