JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar lima jam terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anggota DPR, Wa Ode Nuryahati. Nining diperiksa sebagai saksi untuk Wa Ode.
Seusai pemeriksaan, Nining mengaku ditanya seputar hak keuangan yang diterima Wa Ode sebagai anggota Dewan. "Hanya, misalnya, gajinya berapa. Hanya normatif saja kok," kata Nining di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Selebihnya, kata Nining, penyidik KPK mengajukan pertanyaan seputar administrasi, termasuk soal tenaga ahli atau tenaga asistensi yang dimiliki Wa Ode selama bertugas di DPR. Ia mengaku tidak ditanya seputar dugaan pencucian uang yang dilakukan Wa Ode.
KPK menjerat Wa Ode dengan kasus korupsi baru. Politikus Partai Amanat Nasional itu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Wa Ode sebagai tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang juga melibatkan Wa Ode. Saat menyelidiki kasus dugaan penerimaan suap PPID oleh Wa Ode tersebut, KPK menemukan harta Wa Ode yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Secara terpisah, Wa Ode membantah melakukan tindak pidana pencucian uang. Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzainab, mantan anggota Badan Anggaran DPR itu menilai penetapannya sebagai tersangka itu bermotif politik. "Baru menyebut nama Anis Matta, sudah jadi tersangka lagi. Bagaimana kalau nanti menyebut nama lain? Enggak tahu, deh," kata Nurzainab.
Belum lama ini Wa Ode mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam kasus dugaan suap PPID.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.