Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nunun: Klien Kami Dizalimi

Kompas.com - 23/04/2012, 13:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Nunun Nurbaeti Darajatun merasa kecewa dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta. Salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengklaim, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan selama ini.

"Saya enggak tahu ini dalam by design, saya cuma minta hakim lebih bijaksana. Kami sangat kecewa, JPU (jaksa penuntut umum) copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda, klien kami sangat dizalimi," kata Ina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012), seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa.

Menurut Ina, jaksa hanya mempertimbangkan kesaksian satu orang, yakni Arie Malangjudo, dalam menyusun tuntutan. "Sementara fakta persidangan semua membantah ada pertemuan, Hamka Yandhu juga bantah, tapi JPU (jaksa) tetap pakai keterangan itu, dia hanya menggunakan keterangan saksi Arie Malangjudo," ujarnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Ia dianggap terbukti memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.

Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Pemberian cek dianggap terkait pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain itu, jaksa menuntut agar uang Rp 1 miliar milik Nunun yang merupakan hasil pencairan cek perjalanan disita negara.

Menurut jaksa, uang tersebut merupakan hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan yang merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang jadi alat suap dalam kasus ini. Nunun, menurut jaksa, tidak dapat membuktikan kalau uang itu tidak terkait perkaranya.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan kalau Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka dan Arie sehari sebelum cek didistribusikan kepada anggota Dewan. Pertemuan yang berlangsung di kantor Nunun, di Jalan Riau, Jakarta, itu membahas rencana pembagian cek yang dikatakan Nunun sebagai "tanda terima kasih" untuk anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com