Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nunun: Klien Kami Dizalimi

Kompas.com - 23/04/2012, 13:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Nunun Nurbaeti Darajatun merasa kecewa dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta. Salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengklaim, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan selama ini.

"Saya enggak tahu ini dalam by design, saya cuma minta hakim lebih bijaksana. Kami sangat kecewa, JPU (jaksa penuntut umum) copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda, klien kami sangat dizalimi," kata Ina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012), seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa.

Menurut Ina, jaksa hanya mempertimbangkan kesaksian satu orang, yakni Arie Malangjudo, dalam menyusun tuntutan. "Sementara fakta persidangan semua membantah ada pertemuan, Hamka Yandhu juga bantah, tapi JPU (jaksa) tetap pakai keterangan itu, dia hanya menggunakan keterangan saksi Arie Malangjudo," ujarnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Ia dianggap terbukti memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.

Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Pemberian cek dianggap terkait pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain itu, jaksa menuntut agar uang Rp 1 miliar milik Nunun yang merupakan hasil pencairan cek perjalanan disita negara.

Menurut jaksa, uang tersebut merupakan hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan yang merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang jadi alat suap dalam kasus ini. Nunun, menurut jaksa, tidak dapat membuktikan kalau uang itu tidak terkait perkaranya.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan kalau Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka dan Arie sehari sebelum cek didistribusikan kepada anggota Dewan. Pertemuan yang berlangsung di kantor Nunun, di Jalan Riau, Jakarta, itu membahas rencana pembagian cek yang dikatakan Nunun sebagai "tanda terima kasih" untuk anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

    Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

    Nasional
    PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

    PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

    Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

    Nasional
    Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

    Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

    Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

    Nasional
    Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

    Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

    Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

    Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

    Nasional
    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Nasional
    KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

    KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

    Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

    Nasional
    MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

    MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

    Nasional
    PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

    PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

    Nasional
    MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

    MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

    Nasional
    KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

    KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com