Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Prioritaskan Korupsi Korporasi

Kompas.com - 22/04/2012, 19:11 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul vonis terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memprioritaskan penanganan korupsi korporasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nazaruddin merupakan pengendali Grup Permai, perusahaan yang menampung uang komisi dari hasil perantaraan untuk mendapat proyek-proyek pemerintah.

Dengan memprioritaskan penanganan korupsi korporasi, jika nantinya terbukti ada aliran dana Grup Permai ke partai politik, KPK bisa mengungkapnya.

"Setelah putusan Nazaruddin, KPK harus prioritaskan untuk mendalami pidana korporasi, baik berupa perusahaan atau organisasi lainnya, seperti partai politik. Gunakan secara maksimal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UU ini memberi ancaman yang lebih berat pada korporasi," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Minggu (22/4/2012).

Menurut Febri, putusan majelis hakim dalam kasus Nazaruddin, yang menyatakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sebagai pengendali Grup Permai, harus diapresiasi. Apalagi dalam putusan tersebut majelis hakim secara jelas menyebut Grup Permai menampung uang komisi dari perantaraan untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah bagi pihak ketiga.

Penggunaan UU TPPU ini, menurut Febri, selain bisa memiskinkan koruptor, juga bisa membongkar skandal politik uang. "Jika nanti terbukti ada dana politik dari kas Grup Permai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com