Nazaruddin mengaku tidak tahu-menahu soal proyek wisma atlet hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengaku hanya diminta Anas mengurus proyek Hambalang. Bahkan, Nazaruddin juga tidak merasa jadi buronan selama berpindah-pindah negara dengan menyewa jet pribadi. Ia mengaku kalau perjalanannya itu dalam rangka urusan bisnis.
Pihak Nazaruddin juga mengklaim kalau jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan barang bukti berupa uang Rp 4,6 miliar yang diterima Nazaruddin. Menurut pihak kuasa hukum, uang tersebut tidak mengalir ke kantong pribadi Nazaruddin, tetapi ke kas Grup Permai yang dikuasai Anas dan tangan kanannya, Yulianis.
Kasus lain Nazaruddin
Pagi ini, Nazaruddin dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis atas perkara suap wisma atlet yang didakwakan kepadanya. Tim kuasa hukum Nazaruddin berharap kliennya itu divonis bebas lantaran, menurut mereka, tidak ada saksi ataupun bukti yang mendukung dakwaan jaksa. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum KPK yakin tuntutannya akan dikabulkan majelis hakim.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin mengatakan, putusan Nazaruddin ini akan menjadi bahan KPK dalam mengusut kasus lain Nazaruddin. "KPK akan menggunakannya secara optimal bagi kepentingan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan," katanya. Menurut Bambang, pemeriksaan dan pengembangan kasus Nazaruddin yang lain terus berlangsung di KPK.
Seperti diketahui, ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang diduga berkaitaan dengan perusahaan Nazaruddin. KPK butuh sekitar 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus Nazaruddin itu. Kasus-kasus itu, di antaranya, kasus TPPU saham Garuda (penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).
Ini bukan final
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, saat dihubungi Kompas.com kemarin, mengatakan, KPK harus mengusut semua kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin itu. Setidaknya, kata dia, jika dalam kasus dugaan suap wisma atlet, majelis hakim menghukum ringan Nazaruddin, mantan anggota DPR itu dapat dihukum berat dalam kasus lainnya.
"Ini bukan proses final untuk Nazaruddin," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.