Untuk pengadaan produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Herman juga meminta agar perusahaannya, PT Global Vision Universal dimenangkan. Ia bersama Triyitno Unarto dan Suwandono menemui Harry Susanto (Kabag Tata Usaha Kantor Dukcapil DKI Jakarta) meminta PT Global dimenangkan.
Harry kemudian memanggil Edison Sianturi kuasa pengguna anggaran Dukcapil agar dalam proyek ini berkonsultasi dengan terdakwa. Adapun kerugian negara yang timbul akibat korupsi pada tiga proyek ini mencapai Rp 3,8 miliar. Sedangkan Herman memperoleh keuntungan Rp 1,3 miliar dari tiga proyek tersebut.
Selain itu, Herman melalui istrinya yang bernama Mutia Datau terbukti memberikan uang ke sejumlah orang di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, yakni Jornal sebesar Rp 500 juta, M Norman sebesar Rp 600 juta. Berikutnya diberikan kepada PPK di BPLHD DKI Jakarta, Hotman Silaen sebesar Rp 320 juta dan Made Suharjaya Rp 45 juta.
"Dalam pengadaan di Dukcapil terdakwa melalui istrinya, Mutia Datau memberikan uang kepada Endang Kadarusman sebesar Rp120 juta. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Endang Kadarusman dan keterangan terdakwa," ujar hakim Marsudin.
Atas putusan ini, baik Herman maupun tim jaksa penuntut umum KPK pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.