Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Suara Pemilih, Kuota Versus "Divisor"...

Kompas.com - 17/04/2012, 09:00 WIB

KOMPAS.com - Salah satu materi yang alot diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah formulasi penetapan perolehan kursi partai politik. Dalam sidang paripurna pengesahan UU Pemilu, Kamis (12/4), materi itu dipu- tuskan melalui voting.

Formulasi yang kemudian disepakati mayoritas anggota DPR adalah metode kuota dengan sisa suara terbanyak. Sebelumnya, alternatif yang diusulkan parpol di DPR mengerucut pada metode kuota dengan sisa suara (largest remainder) atau hare quota dan metode divisor varian webster.

Metode kuota telanjur lama dipakai dalam pemilu di Indonesia. Caranya relatif mudah, yakni dengan menetapkan terlebih dulu kuota untuk membagi suara dengan jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan, dilanjutkan dengan penghitungan sisa suara.

Sementara metode divisor webster merujuk pada nama penganjurnya, yakni Daniel Webster, seorang senator Amerika Serikat. Cara pembagian kursi adalah dengan pembagian suara dengan bilangan pembagi tetap berangka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

Kursi dibagikan berdasarkan ranking. Pengusul metode divisor terutama disokong argumentasi untuk menciptakan proporsionalitas bahwa perolehan suara parpol bisa tecermin dalam perolehan kursinya.

Di antara beragam varian dalam metode kuota, hare quota dinilai sebagai metode yang paling tinggi derajat proporsionalitasnya. Hanya saja, metode ini cenderung ”menguntungkan” parpol kecil-menengah yang bisa mengambil.

Sementara, dari beragam metode divisor, penghitungan ala Webster/Sainte-Lague pun cenderung membagi kursi kepada parpol peserta pemilu secara proporsional sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh.

Mirip 2004

Metode kuota yang ditetapkan kali ini mirip dengan yang dipergunakan pada Pemilu 2004, dengan tambahan ada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Jika dalam Pemilu 2004 semua parpol peserta diperhitungkan dalam penghitungan perolehan kursi, untuk Pemilu 2014 hanya parpol yang perolehan suara nasionalnya lebih dari 3,5 persen suara sah nasional yang diikutkan dalam penghitungan.

Merujuk ketentuan Pasal 212 UU Pemilu yang baru disahkan, penghitungan pertama dilakukan membagikan kursi kepada parpol peserta yang perolehan suara sahnya sama dengan atau lebih besar dari bilangan pembagi pemilihan (BPP). Dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan bersangkutan, dilakukan penghitungan tahap kedua. Yang diperhitungkan dalam tahap ini adalah sisa suara parpol yang telah mendapatkan kursi di penghitungan tahap pertama berikut perolehan suara parpol yang perolehan suaranya lebih kecil daripada BPP.

Penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama. Penghitungan tahap kedua ini dilakukan dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada parpol peserta pemilu satu demi satu secara berturut-turut sampai habis, dimulai dari parpol yang mempunyai sisa suara terbanyak.

BPP yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah semua parpol yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi parpol peserta pemilu.

Metode kuota yang dipergunakan untuk pemilu mendatang tak sama dengan yang dipergunakan pada Pemilu 2009. Saat itu memang dipergunakan metode kuota dengan sisa suara terbanyak dan sudah berlaku PT sebesar 2,5 persen. Hanya saja, terdapat tiga tahap penghitungan dengan menarik sisa suara ke tingkat provinsi jika memang masih ada sisa kursi yang belum habis terbagi dari daerah pemilihan di provinsi tersebut. Pada perhitungan dua tahap pertama, hanya peserta pemilu dengan perolehan minimal 50 persen BPP yang bisa memperoleh kursi. Hitungan itu dinilai rumit dan tak sepenuh efektif.

Dengan menangnya pengusung hare quota dan tak berhasilnya upaya pengusung metode divisor, siapakah yang bakal menangguk untung di Pemilu 2014? (Sidik Pramono)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com