Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina dan Miranda Belum Juga Diperiksa, Mengapa?

Kompas.com - 16/04/2012, 11:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sejak beberapa bulan lalu Angelina Sondakh dan Miranda Goeltom ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Jangankan memeriksa keduanya sebagai tersangka, KPK belum juga memeriksa saksi-saksi terkait perkara Angelina dan Miranda ini.

KPK mengumumkan penetapan Angelina sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games pada 3 Februari 2012. Adapun Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 26 Januari 2012. Peningkatan status kedua wanita itu diumumkan Ketua KPK Abraham Samad dalam sebuah jumpa pers. Saat itu, Abraham tidak didampingi unsur pimpinan KPK yang lain.

Langkah pimpinan KPK Jilid III yang tergolong cepat ini memang patut diapresiasi. Belum enam bulan memerintah, Abraham dan kawan-kawan menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi. Namun, apresiasi di awal itu menjadi antiklimaks ketika proses hukum terhadap Angelina dan Miranda menjadi berlarut-larut.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, mandeknya pemeriksaan terhadap Angelina dan Miranda ini dapat menimbulkan kecurigaan publik. Dikhawatirkan berkembang asumsi di masyarakat kalau KPK diskriminatif dalam memperlakukan seorang tersangka.

"Ini jadi keprihatinan kita. Proses itu harus dilakukan segera, kalau tidak dilakukan, akan menimbulkan kecurigaan publik. Poinnya, setiap jadi tersangka, jangan menunda-nunda proses, ini jadi kredit poin negatif bagi KPK," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2012).

Kekhawatiran Emerson ini tampaknya menjadi benar. Kuasa hukum tersangka Murdoko, Yanuar Prawira Wasesa, misalnya, menuding KPK diskriminatif terhadap kliennya. "Angie (Angelina Sondakh) misalnya, apa yang mereka lakukan, perlakuan terhadap mereka sangat istimewa. Sementara itu kader-kader PDI-P diperlakukan seperti ini," kata Yanuar, Jumat (13/4/2012).

Proses hukum terhadap Murdoko tergolong cepat. Pada 26 Maret Murdoko ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada 3 April KPK memanggil Murdoko untuk diperiksa. Lantaran yang bersangkutan tidak dapat hadir, pemeriksaan Murdoko dijadwalkan ulang pada 13 April. Seusai diperiksa 13 April, Murdoko yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 2003-2004 itu langsung ditahan.

KPK kurang alat bukti

Informasi yang beredar menyebutkan, pemeriksaan terhadap Angelina dan Miranda belum juga dilakukan lantaran penetapan tersangka keduanya tidak melalui proses hukum yang baku. Abraham diduga bermain sendirian dalam hal ini. Padahal, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Artinya, setiap keputusan termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka diharuskan melalui persetujuan lima pemimpin KPK.

Namun, isu itu dibantah Abraham. Menurut dia, penetapan tersangka Angelina dan Miranda sudah melalui prosedur yang benar. "Apa yang ditetapkan pimpinan sifatnya kolektif kolegial," kata Abraham dalam temu media di Jakarta, Kamis (15/3/2012), didampingi jajaran pimpinan KPK lainnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi: Swasembada Pangan Proses yang Panjang, Iklim Sangat Mempengaruhi

    Jokowi: Swasembada Pangan Proses yang Panjang, Iklim Sangat Mempengaruhi

    Nasional
    Sambangi Pasar Cekkeng Sulsel, Jokowi Beli Bawang Merah hingga Jeruk

    Sambangi Pasar Cekkeng Sulsel, Jokowi Beli Bawang Merah hingga Jeruk

    Nasional
    Warga Meninggal Saat Tunggu Rombongan Jokowi di Sulsel, Istana Sampaikan Dukacita

    Warga Meninggal Saat Tunggu Rombongan Jokowi di Sulsel, Istana Sampaikan Dukacita

    Nasional
    Tahapan Pilkada 2024 Dipastikan Tak Terganggu, Meski Ketua KPU Dipecat

    Tahapan Pilkada 2024 Dipastikan Tak Terganggu, Meski Ketua KPU Dipecat

    Nasional
    Datangi Sekolah Partai, Megawati Bakal Pimpin Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDI-P

    Datangi Sekolah Partai, Megawati Bakal Pimpin Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDI-P

    Nasional
    Delegasi Biro Komite Palestina PBB Berkunjung, Kemenlu: Indonesia Tekankan Tercapainya Gencatan Senjata

    Delegasi Biro Komite Palestina PBB Berkunjung, Kemenlu: Indonesia Tekankan Tercapainya Gencatan Senjata

    Nasional
    SYL Akan Bacakan Pleidoi Sendiri Hari Ini

    SYL Akan Bacakan Pleidoi Sendiri Hari Ini

    Nasional
    Puan Buka Peluang PDI-P Koalisi dengan PKB di Jakarta

    Puan Buka Peluang PDI-P Koalisi dengan PKB di Jakarta

    Nasional
    LBH Apik Desak Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari dari Dosen PNS Undip

    LBH Apik Desak Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari dari Dosen PNS Undip

    Nasional
    Hacker 'Giveaway' Kunci PDN hingga Dirjen Aptika Mundur, di Mana Menkominfo?

    Hacker "Giveaway" Kunci PDN hingga Dirjen Aptika Mundur, di Mana Menkominfo?

    Nasional
    Dokter: Usia Prabowo Jadi Tantangan Operasi Cedera Kaki Kirinya

    Dokter: Usia Prabowo Jadi Tantangan Operasi Cedera Kaki Kirinya

    Nasional
    Dorong Cawagub untuk Anies Dibahas Lagi, PKB: Kalau Seperti Pak Sohibul di Parpol Kami Banyak

    Dorong Cawagub untuk Anies Dibahas Lagi, PKB: Kalau Seperti Pak Sohibul di Parpol Kami Banyak

    Nasional
    Dokter Ungkap Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang, padahal Cederanya 1980-an

    Dokter Ungkap Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang, padahal Cederanya 1980-an

    Nasional
    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK dan Komisi XI DPR RI

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK dan Komisi XI DPR RI

    Nasional
    PKB Berharap Bisa 'Duduk Bareng' PDI-P Bahas Kelanjutan Rencana Koalisi pada Pilkada Jakarta

    PKB Berharap Bisa "Duduk Bareng" PDI-P Bahas Kelanjutan Rencana Koalisi pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com