Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina dan Miranda Belum Juga Diperiksa, Mengapa?

Kompas.com - 16/04/2012, 11:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sejak beberapa bulan lalu Angelina Sondakh dan Miranda Goeltom ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Jangankan memeriksa keduanya sebagai tersangka, KPK belum juga memeriksa saksi-saksi terkait perkara Angelina dan Miranda ini.

KPK mengumumkan penetapan Angelina sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games pada 3 Februari 2012. Adapun Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 26 Januari 2012. Peningkatan status kedua wanita itu diumumkan Ketua KPK Abraham Samad dalam sebuah jumpa pers. Saat itu, Abraham tidak didampingi unsur pimpinan KPK yang lain.

Langkah pimpinan KPK Jilid III yang tergolong cepat ini memang patut diapresiasi. Belum enam bulan memerintah, Abraham dan kawan-kawan menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi. Namun, apresiasi di awal itu menjadi antiklimaks ketika proses hukum terhadap Angelina dan Miranda menjadi berlarut-larut.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, mandeknya pemeriksaan terhadap Angelina dan Miranda ini dapat menimbulkan kecurigaan publik. Dikhawatirkan berkembang asumsi di masyarakat kalau KPK diskriminatif dalam memperlakukan seorang tersangka.

"Ini jadi keprihatinan kita. Proses itu harus dilakukan segera, kalau tidak dilakukan, akan menimbulkan kecurigaan publik. Poinnya, setiap jadi tersangka, jangan menunda-nunda proses, ini jadi kredit poin negatif bagi KPK," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2012).

Kekhawatiran Emerson ini tampaknya menjadi benar. Kuasa hukum tersangka Murdoko, Yanuar Prawira Wasesa, misalnya, menuding KPK diskriminatif terhadap kliennya. "Angie (Angelina Sondakh) misalnya, apa yang mereka lakukan, perlakuan terhadap mereka sangat istimewa. Sementara itu kader-kader PDI-P diperlakukan seperti ini," kata Yanuar, Jumat (13/4/2012).

Proses hukum terhadap Murdoko tergolong cepat. Pada 26 Maret Murdoko ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada 3 April KPK memanggil Murdoko untuk diperiksa. Lantaran yang bersangkutan tidak dapat hadir, pemeriksaan Murdoko dijadwalkan ulang pada 13 April. Seusai diperiksa 13 April, Murdoko yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 2003-2004 itu langsung ditahan.

KPK kurang alat bukti

Informasi yang beredar menyebutkan, pemeriksaan terhadap Angelina dan Miranda belum juga dilakukan lantaran penetapan tersangka keduanya tidak melalui proses hukum yang baku. Abraham diduga bermain sendirian dalam hal ini. Padahal, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Artinya, setiap keputusan termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka diharuskan melalui persetujuan lima pemimpin KPK.

Namun, isu itu dibantah Abraham. Menurut dia, penetapan tersangka Angelina dan Miranda sudah melalui prosedur yang benar. "Apa yang ditetapkan pimpinan sifatnya kolektif kolegial," kata Abraham dalam temu media di Jakarta, Kamis (15/3/2012), didampingi jajaran pimpinan KPK lainnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Tantang Penyidik Menghadap, KPK Jangan Gentar

    Megawati Tantang Penyidik Menghadap, KPK Jangan Gentar

    Nasional
    Jamaah Islamiyah Bubar, Berikut Jejak Teror Bom Terbesar yang Didalangi di Indonesia

    Jamaah Islamiyah Bubar, Berikut Jejak Teror Bom Terbesar yang Didalangi di Indonesia

    Nasional
    Masuk Pekan Terakhir, 84 Orang Sudah Mendaftar Jadi Capim dan Dewas KPK

    Masuk Pekan Terakhir, 84 Orang Sudah Mendaftar Jadi Capim dan Dewas KPK

    Nasional
    Pakar Nilai Kemungkinan Afif Maulana Melompat ke Sungai Kecil, Ini Penjelasannya

    Pakar Nilai Kemungkinan Afif Maulana Melompat ke Sungai Kecil, Ini Penjelasannya

    Nasional
    Soliditas KIM Saat Pilkada Dinilai Tergantung Kepentingan Lokal dan Ego Nasional

    Soliditas KIM Saat Pilkada Dinilai Tergantung Kepentingan Lokal dan Ego Nasional

    Nasional
    Tak Hanya di Banten, Pisah Jalan KIM Bisa Terjadi di Jakarta dan Jabar

    Tak Hanya di Banten, Pisah Jalan KIM Bisa Terjadi di Jakarta dan Jabar

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Pertemuan Megawati-Penyidik KPK Dinilai Bisa Redakan Isu Kasus Harun Masiku | Mahfud Sebut yang Kalah Pemilu Jangan Marah Melulu

    [POPULER NASIONAL] Pertemuan Megawati-Penyidik KPK Dinilai Bisa Redakan Isu Kasus Harun Masiku | Mahfud Sebut yang Kalah Pemilu Jangan Marah Melulu

    Nasional
    Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

    Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

    Nasional
    Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

    Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

    Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

    Nasional
    Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

    Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

    Nasional
    Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

    Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

    Nasional
    Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

    Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

    Nasional
    Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

    Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

    Nasional
    Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

    Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com