Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: UU Pemilu Masih Sumir

Kompas.com - 15/04/2012, 15:18 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai, desain keadilan Pemilihan Umum sebagaimana tertuang pada UU Pengganti UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif masih sumir dan tidak efektif. Sisi penegakan hukum pelanggaran dan tindak pidana pemilu masih belum maksimal. Pembagian kewenangan pelanggaran masih tumpang tindih. UU ini, misalnya, memberikan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu.

"Tetapi, keputusan Bawaslu masih bisa dibanding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika masih tidak puas, kasus ini bisa dibawa ke Mahkamah Agung. Ini membutuhkan waktu yang lama sehingga tidak efektif. Seharusnya, kalau boleh banding ke PTUN, seharusnya UU memberikan kewenangan penyelesaian sengketa administrasi pemilu ke PTUN. Jangan ke Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini pada jumpa pers, Minggu (15/4/2012) di Jakarta.

Perludem juga menyoroti ketentuan pelaporan pelanggaran dapat dilakukan 7 hari setelah diketahui/terjadi. Jangka waktu ini dinilai masih terlalu singkat sehingga dikhawatirkan pelanggaran tersebut menjadi gugur dengan sendirinya setelah lewat tujuh hari.

Selain itu, ketentuan bahwa KPU diberi kewenangan memberikan sanksi pelanggaran administrasi pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tidak menjalani rekomendasi Bawaslu, maka anggota KPU yang terkait dapat diberi sanksi. Padahal, menurut Titi, rekomendasi Bawaslu tidak selalu benar.

"Jika rekomendasi salah, apa KPU harus dipaksa menggunakan rekomendasi Bawaslu. Ini menjadi sumir," kata Titi.

Di luar penegakan hukum, Wakil Ketua Perludem Topo Santoso, yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyayangkan bahwa UU ini tak mengatur ketentuan bahwa calon anggota DPR harus melaporkan daftar kekayaannya. Padahal, data daftar kekayaan penting, utamanya terkait transparansi penggunaan dana kampanye.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU Pemilu Legislatif 2014. Ada empat hal krusial pada RUU tersebut. Pertama, DPR menyepakati ambang batas parlemen yang naik jadi 3,5 persen dan berlaku secara nasional. Kedua, sistem pemilu yang disepakati secara aklamasi adalah sistem proporsional terbuka. Ketiga, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) sebanyak 3-10 kursi per dapil untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD. Keempat, metode penghitungan atau konversi suara menjadi kursi yang diputuskan melalui pemungutan suara (voting) pun tidak jauh berbeda dengan metode pada pemilu sebelumnya, yakni kuota murni atau hare quote.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

    JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

    Nasional
    Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

    Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

    Nasional
    Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

    Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

    Nasional
    PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

    PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

    Nasional
    Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

    Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

    Nasional
    Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

    Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

    Nasional
    Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

    Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

    Nasional
    DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

    DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

    Nasional
    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Nasional
    Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

    Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

    Nasional
    KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

    KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

    Nasional
    Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

    Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

    Nasional
    KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

    KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

    Nasional
    Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

    Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

    Nasional
    PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

    PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com