Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Paripurna, Presiden Gelar Sidang Kabinet

Kompas.com - 31/03/2012, 10:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati hasil sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta memungkinkan adanya penyesuaian apabila harga rata-rata minyak mentah mengalami deviasi lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir.

Presiden bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II akan membahas hasil rapat tersebut secara khusus dalam sidang kabinet. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/3/2012).

"Bapak Presiden menghormati hasil sidang Paripurna DPR RI dini hari, dan akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet," katanya. Namun, Julian belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan dilaksanakan.

Selain memutuskan penundaan kenaikan harga BBM, sidang paripurna DPR yang berlangsung hingga Sabtu dini hari tersebut sekaligus mengesahkan APBN Perubahan 2012 yang dimulai pembahasannya sejak sebulan lalu akibat adanya peningkatan harga minyak dunia.

Rapat Paripurna DPR RI yang berakhir pukul 01.00 itu sempat diwarnai hujan interupsi saat membahas mekanisme pemungutan suara atas substansi Pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN Perubahan 2012.

Akhirnya, paripurna yang membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 itu memutuskan untuk mempertahankan Pasal 7 Ayat (6), tetapi dengan menambah Ayat (6a) yang memungkinkan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM jika ada fluktuasi harga minyak mentah dunia sebesar 15 persen selama enam bulan.

Keputusan ini merupakan sikap Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sejak awal menolak perubahan itu.

Artinya, sejak awal menolak kenaikan harga BBM. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang semula meminta Pasal 7 Ayat (6) UU APBN 2012 diubah, akhirnya meminta pasal tersebut dipertahankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Nasional
    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    Nasional
    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Nasional
    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Nasional
    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Nasional
    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Nasional
    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Nasional
    Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Nasional
    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Nasional
    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Nasional
    Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

    Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

    Nasional
    Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

    Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

    Nasional
    Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

    Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

    Nasional
    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    Nasional
    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com