JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2012) dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi yang menjerat dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya serta Dadong Irbarelawan. Putusan atas perkara Nyoman dan Dadong akan dibacakan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Salah satu kuasa hukum Nyoman, Muniar Sitanggang mengatakan, pembacaan vonis kliennya akan berlangsung pagi ini. Sementara kuasa hukum Dadong, Unggul Cahyaka mengatakan, putusan atas perkara Dadong akan dibacakan siang nanti.
Dalam persidangan sebelumnya, Dadong dituntut hukuman lima tahun penjara sementara Nyoman, atasanya, dituntut empat tahun enam bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti menerima pemberian senilai Rp 2 miliar dari Direksi PT Alam Jaya Papu, Dharnawati terkait pengalokasian dana PPID untuk empat kabupaten di Papua.
Kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini berawal dari tertangkapnya Nyoman, Dadong, dan Dharnawati pada 25 Agustus 2011 lalu. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar dalam kardus durian. Menurut Nyoman dan Dadong, uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati itu merupakan bagian dari commitment fee yang harus dibayarkan sebagai syarat perusahaan Dharnawati menjadi pelaksana proyek PPID Transmigrasi.
Namun Dharnawati mengatakan, dirinya diminta Dadong menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk kepentingan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar membayar tunjangan hari raya (THR) para kiyai. Dalam persidangan, Muhaimin membantah hal tersebut. Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu, namanya hanya dicatut dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.