Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Soal Pengembalian Rp 25 Juta, Presiden Salah Apa?

Kompas.com - 19/03/2012, 08:59 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang kini Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mempertanyakan kesalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga Indra Azwan, pejalan kaki asal Malang, Jawa Timur, harus mengkait-kaitkan dirinya dengan Presiden Yudhoyono.

"Memangnya apa yang salah dari Presiden Yudhoyono ketika menerima Pak Indra dan Bagian Rumah Tangga Kepresidenan memberikan uang sebesar Rp 25 juta sebagai tanda simpati atas masalah yang dihadapi Pak Indra? " tanya Denny saat dihubungi Kompas, Senin (19/3/2012) pagi di Jakarta.

Menurut Denny yang pernah menjadi anggota Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, pemberian uang Rp 25 juta kepada Indra, Agustus 2010, bukan suap, dan juga bukan untuk menutup kasus hukumnya yang diperjuangkan setelah kematian putranya akibat tertabrak mobil polisi.

"Presiden tidak pernah berjanji akan intervensi karena memang tak mungkin Presiden mencampuri kasus hukum," kata Denny.

Sebagaimana diberitakan, Denny ikut mendampingi Presiden Yudhoyono bersama Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar serta Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat menerima Indra di Wisma Negara, Kompleks Istana.

Indra jalan kaki dari Malang ke Jakarta untuk menuntut keadilan akibat hukum dinilai belum menyentuh polisi bernama Djoko Sumantri yang menabrak putranya hingga tewas tahun 1993. Hingga kini, Djoko diberitakan masih bebas.

"Siapa yang bilang belum terjamah hukum? Djoko Sumantri sudah diproses di Oditur Militer di Surabaya dan sudah diadili. Sebelumnya, ia ditahan. Namun, karena kasusnya dianggap kedaluwarsa, ia dibebaskan oleh majelis hakim Otmil tahun 2008," ujar Denny.

Ia menyayangkan, meskipun peristiwanya terjadi 1993, perkaranya baru dilimpahkan Detasemen Polisi Militer Brawijaya, Malang, ke Otmil, Oktober 2004. Akibatnya, kasusnya kedaluwarsa. Persidangannya dimulai 2007 dan baru diputus 2008. Namun, akibat keterlambatan penyidikan itu, Mahkamah Militer Tinggi Surabaya memvonis penyidiknya bersalah.

"Jadi, perkaranya bisa diajukan ke Mahkamah Agung dengan novum (bukti) baru. Hanya, persoalannya, peninjauan kembali (PK) hanya bisa diajukan oleh Djoko atau Otmil, dan bukan oleh Pak Indra. Tinggal kesedian Djoko dan Otmil ajukan PK," tutur Denny lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com