JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (8/3/2012), kembali memeriksa pihak PT Bangun Persada Semesta (BPS) terkait kasus tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika. Perusahaan yang dulunya disebut merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana ini membantah hal tersebut.
Menurut Rujito, kuasa hukum PT BPS, hubungan Dhana dengan perusahaan tersebut hanya menyangkut bisnis dan investasi yang dilakukan Dhana. Pegawai pajak itu pun melakukan investasi sebagai seorang pebisnis, bukan sebagai seorang pegawai negeri.
"Beliau tidak ada keterkaitan dengan petugas pajak. Beliau adalah pebisnis dalam komunikasi dan interaksi itu. Punya minimarket, sejumlah proyek, dan showroom truk," jelas Rujito seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis sore.
Perjanjian kerja sama investasi ini dilakukan Dhana bersama dengan direksi PT BPS, yakni Agus Purwanto. Namun, Rujito enggan menyebutkan nilai investasi Dhana dengan PT BPS. "Pak Dhana dan Pak Agus terjadi interaksi. Investasi tidak terjadi sekonyong-konyong. Belum bisa saya sebutkan nilainya. Yang jelas perusaahan klien saya dirikan 2007 dan sudah membangun sejumlah properti 4 atau 5. Pada proyek kelima ada komunikasi dan investasi Pak Dhana," papar Rujito.
Ditanya keuntungan dari hasil investasi yang ditanam Dhana di PT BPS, Rujito mengaku tak dapat menyebutkannya. Rujito juga mengatakan, saat diperiksa tadi pihaknya menunjukkan bukti perjanjian dengan bank pada penyidik. "Masuk ke rekening (hasil investasinya). Tidak bisa saya sebutkan dan berapa kali transfernya. Proyek (PT BPS) tidak hanya investasi Pak Dhana, tapi ada loan (pinjaman) bank," katanya.
Sebelumnya, PT BPS pernah diperiksa penyidik bersama PT RPU karena disebut-sebut sebagai perusahaan wajib pajak yang ditangani Dhana. Namun, melalui kuasa hukumnya Daniel Alfredo, Dhana membantah mengurus wajib pajak PT BPS. PT BPS, menurut Daniel, merupakan rekan kerja sama investasi kliennya tersebut. Daniel mengatakan, perkenalan antara Dhana dan pihak PT BPS juga bukan karena pekerjaannya saat menjadi pegawai pajak, melainkan saat menunaikan ibadah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.