Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hakim Semestinya Hukum Berat Syarifuddin

Kompas.com - 28/02/2012, 10:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara dugaan penerimaan suap oleh hakim nonaktif Syarifuddin diminta menjatuhkan vonis berat terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Majelis hakim Tipikor diminta tidak pandang bulu meskipun terdakwa yang akan divonis juga seorang hakim.

"Memang pasti ada beban ketika hakim harus mengadili rekannya sendiri dan sesama rekan sekorps, pasti ada keinginan melindungi," kata peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faridz, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2/2012).

Donal diminta pendapatnya soal vonis terhadap hakim Syarifuddin yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pagi ini. Meskipun, kata Donal, akan ada rasa emosional hakim dalam memutus rekan satu korpsnya, tetapi ia berharap emosi yang muncul adalah emosi positif berupa dorongan membersihkan profesi hakim dan institusi peradilan.

"Emosional yang muncul harusnya positif karena pelaku adalah juga hakim yang mencoreng citra institusi peradilan, profesi hakim dipandang sepele karena ada perilaku koruptif sehingga harus ada penghukuman," ucap Donal.

Hukuman berat terhadap hakim Syarifuddin juga dinilai Donal dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor sebagai institusi pemberantas tindak pidana korupsi. "Sudah saatnya Pengadilan Tipikor kembali ke khitahnya (asalnya) sebagai peradilan yang memberikan hukuman berat kepada koruptor," katanya.

Dia juga menilai tuntutan 20 tahun yang dijatuhkan jaksa terhadap Syarifuddin itu sudah tepat. ICW, lanjutnya, akan mengawasi persidangan pembacaan vonis Syarifuddin tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan putusan atas Syarifuddin pagi ini. Sebelumnya, Syarifuddin dituntut hukuman penjara maksimal, yakni selama 20 tahun ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, Syarifuddin terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia. Puguh divonis 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberi suap ke Syarifuddin. Jaksa juga menuntut hakim membuka sidang pembuktian terbalik bagi Syarifuddin untuk membuktikan asal-usul sejumlah mata uang asing yang ditemukan saat penggerebekan di rumah Syarifuddin.

Saat penggerebekan, penyidik KPK menemukan mata uang asing yang terdiri dari 116.000 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand, di samping uang Rp 55 juta. Jaksa menilai, kepemilikan uang asing oleh Syarifuddin ini tidak wajar sehingga patut dicurigai berasal dari tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, menilai tuntutan jaksa itu kelewat emosional. Dia yakin kliennya akan diputus bebas hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com