Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Birokrasi seperti Kanker Stadium 4

Kompas.com - 27/02/2012, 22:07 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mereformasi birokrasi memerlukan waktu panjang dan berbagai langkah pembenahan. Di Kementerian Keuangan, salah satu instansi yang pertama menerapkan reformasi birokrasi dan memberikan remunerasi, kemungkinan penyimpangan pun belum tertutup.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Senin (27/2/2012), di Jakarta, mengatakan, reformasi birokrasi tidak hanya terkait remunerasi. Apalagi untuk mereka yang terbiasa di ”tempat basah” dan berpendapatan tinggi, remunerasi terasa tidak sebanding.

Karena itu, pemberian remunerasi saja tidak mempan untuk mengatasi kultur dan mentalitas birokrat Indonesia. ”Ini seperti penyakit kanker yang tidak bisa diobati dengan satu obat saja, mungkin sudah stadium 4, dan perlu waktu menyembuhkannya,” kata Eko sambil menyebutkan beberapa kebijakan yang mulai dilakukan untuk mengurangi perilaku-perilaku negatif birokrat.

Laporan harta kekayaan kini menjadi syarat kenaikan pangkat reguler para pegawai negeri sipil. Setiap 4 tahun sekali untuk pejabat struktural dan dua tahun sekali untuk pejabat fungsional.

Promosi jabatan kini juga memerlukan syarat serupa. Kementerian PAN dan RB juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening PNS yang dipromosikan naik jabatan.

Program penegakan etika, penandatangan pakta integritas dalam promosi jabatan, dan pengaturan dalam sistem penyerapan anggaran, dilakukan pula untuk mencegah berbagai penyimpangan birokrasi.

Kebijakan mutasi yang lebih sering, yaitu setiap tiga tahun, juga diharapkan mengubah kultur korup.

Di sisi lain, fungsi pengawasan yang dilakukan inspektorat akan diperkuat. Sebelumnya kewenangan pengawasan inspektorat terbatas pada urusan keuangan. Ke depan, inspektorat akan mendapat kewenangan pengawasan perilaku, kinerja, dan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pelanggaran etika dan disiplin PNS yang ditemukan inspektorat dapat dilaporkan kepada menteri bersangkutan, Menteri PAN dan RB maupun KPK. Karena itu, lanjut Eko, saat ini Kementerian PAN dan RB bersama forum bersama inspektorat masih membahas usulan perbaikan keputusan presiden, tentang tugas pokok fungsi inspektorat.

Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan sistem bisa menutup celah penyimpangan, seperti pada kasus Dhana Widyatmika, pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki rekening dan kekayaan miliaran serta kasus Gayus Tambunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com