JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kementeriannya tak segan-segan membekukan ormas Front Pembela Islam jika terus-menerus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, FPI telah menerima surat teguran dua kali. Surat teguran terakhir dilayangkan Kemdagri setelah massa FPI melakukan perusakan kantor Kemdagri beberapa waktu lalu.
"Kalau masih melakukan pelanggaran, kami akan ambil tindakan pembekuan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas," kata Gamawan kepada para wartawan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (15/2/2012). Menurut UU Nomor 8 Tahun 1985, ormas yang terus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat setelah menerima surat teguran sebanyak dua kali dapat dibekukan.
Terkait aksi penganiayaan terhadap peserta aksi gerakan "Indonesia Tanpa FPI" di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (14/2/2012), Gamawan mengatakan, hal itu tergolong tindak pidana. Saat ini kepolisian telah menetapkan orang yang terlibat sebagai tersangka.
Ketika ditanya soal kritikan bahwa pemerintah tak tegas terhadap FPI, Gamawan mengatakan, hal tersebut tak benar. Ada beberapa kasus yang berkaitan dengan FPI telah dibawa ke pengadilan. "Sudah banyak juga yang anggota-anggotanya dihukum. Tapi dari segi organisasi, kita tunggu. Kalau masih melakukan tindakan-tindakan anarkis, kita akan bekukan organisasi-organisasi seperti itu," katanya.
Ditambahkan, saat ini ada 64.557 ormas yang resmi terdaftar di Indonesia. Gamawan mengatakan, ada pula ormas-ormas yang tak terdaftar. Dirinya mengatakan akan melakukan pengaturan terkait keormasan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.