Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Gunakan TPPU untuk Jerat Penerima Uang Nazaruddin

Kompas.com - 13/02/2012, 17:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, terbuka kemungkinan KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam mengusut kasus lain selain pembelian saham PT Garuda Indonesia yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. KPK, katanya, akan menggunakan UU TPPU ini untuk menjerat pihak lain yang menerima uang Nazaruddin.

"Penggunaan TPPU tidak hanya pada kasus Nazaruddin saja. Ke depan kami juga akan menggunakan untuk kasus lain," kata Abraham, di Jakarta, Senin (13/2/2012), ketika ditanya pendapatnya soal terobosan KPK menggunakan TPPU dalam menjerat Nazaruddin.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang suap wisma atlet SEA Games. Kasus ini merupakan kasus kedua bagi Nazaruddin setelah kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.

Dalam kasus dugaan wisma atlet, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selama ini, Nazaruddin menyebut adanya aliran dana proyek wisma atlet ini ke sejumlah pihak, antara lain anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan I Wayan Koster. Dia juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menerima uang terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Jawa Barat.

Saat disinggung soal nama-nama yang disebut Nazar turut menerima dana ini, Abraham mengatakan kalau pihaknya akan menetapkan seseorang itu sebagai tersangka jika memang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Pimpinan KPK, tambah Abraham, tidak pandang bulu dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Dalam menetapkan tersangka itu kan kolektif kolegial, nanti ada peran pimpinan lainnya," ujar Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com