JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, terbuka kemungkinan KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam mengusut kasus lain selain pembelian saham PT Garuda Indonesia yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. KPK, katanya, akan menggunakan UU TPPU ini untuk menjerat pihak lain yang menerima uang Nazaruddin.
"Penggunaan TPPU tidak hanya pada kasus Nazaruddin saja. Ke depan kami juga akan menggunakan untuk kasus lain," kata Abraham, di Jakarta, Senin (13/2/2012), ketika ditanya pendapatnya soal terobosan KPK menggunakan TPPU dalam menjerat Nazaruddin.
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang suap wisma atlet SEA Games. Kasus ini merupakan kasus kedua bagi Nazaruddin setelah kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.
Dalam kasus dugaan wisma atlet, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selama ini, Nazaruddin menyebut adanya aliran dana proyek wisma atlet ini ke sejumlah pihak, antara lain anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan I Wayan Koster. Dia juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menerima uang terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Saat disinggung soal nama-nama yang disebut Nazar turut menerima dana ini, Abraham mengatakan kalau pihaknya akan menetapkan seseorang itu sebagai tersangka jika memang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Pimpinan KPK, tambah Abraham, tidak pandang bulu dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Dalam menetapkan tersangka itu kan kolektif kolegial, nanti ada peran pimpinan lainnya," ujar Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.