Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Gunakan TPPU untuk Jerat Penerima Uang Nazaruddin

Kompas.com - 13/02/2012, 17:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, terbuka kemungkinan KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam mengusut kasus lain selain pembelian saham PT Garuda Indonesia yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. KPK, katanya, akan menggunakan UU TPPU ini untuk menjerat pihak lain yang menerima uang Nazaruddin.

"Penggunaan TPPU tidak hanya pada kasus Nazaruddin saja. Ke depan kami juga akan menggunakan untuk kasus lain," kata Abraham, di Jakarta, Senin (13/2/2012), ketika ditanya pendapatnya soal terobosan KPK menggunakan TPPU dalam menjerat Nazaruddin.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang suap wisma atlet SEA Games. Kasus ini merupakan kasus kedua bagi Nazaruddin setelah kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.

Dalam kasus dugaan wisma atlet, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selama ini, Nazaruddin menyebut adanya aliran dana proyek wisma atlet ini ke sejumlah pihak, antara lain anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan I Wayan Koster. Dia juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menerima uang terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Jawa Barat.

Saat disinggung soal nama-nama yang disebut Nazar turut menerima dana ini, Abraham mengatakan kalau pihaknya akan menetapkan seseorang itu sebagai tersangka jika memang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Pimpinan KPK, tambah Abraham, tidak pandang bulu dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Dalam menetapkan tersangka itu kan kolektif kolegial, nanti ada peran pimpinan lainnya," ujar Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Nasional
    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Nasional
    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Nasional
    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Nasional
    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Nasional
    Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

    Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

    Nasional
    Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

    Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

    Nasional
    PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

    PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com