Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Tetap Perketat Pemberian Remisi

Kompas.com - 13/02/2012, 12:10 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap mempertahankan kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

Keputusan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks DPR, Senin (13/2/2012).

Pernyataan Amir itu untuk menjawab permintaan Komisi III agar Kemenkumham mengkaji ulang pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk koruptor, teroris, dan orang yang terlibat narkoba yang dikeluarkan pada November 2011. Para anggota Komisi III menilai Kemenkumham melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dan HAM.

Amir mengatakan, berdasarkan Pasal 30 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, pemberian remisi, asimilasi, atau bebas bersyarat kepada koruptor diberlakukan dengan syarat yang lebih khusus. ”Atau tidak terlalu gampang diberikan,” kata Amir.

Amir meminta agar mereka yang menolak kebijakan itu tidak hanya mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999, dan PP Nomor 28 Tahun 2006 yang mengatur pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, semua pihak harus melihat konvensi PBB sebagai hukum positif. Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi, kata dia, wajib mengikuti subtansi yang ada.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, dan anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo dan Nudirman Munir, sudah mempermasalahkan kebijakan Kemenkumham sebelum Amir membacakan hasil kajian kepada Komisi III. Setelah membaca laporan tertulis, mereka meminta agar rapat dihentikan. Setelah ditentang anggota dari Fraksi Partai Demokrat, akhirnya Amir dipersilakan mengungkapkan hasil kebijakan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com