JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan, buku tamu Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang menunjukkan seringnya Muhammad Nasir mengunjungi terdakwa kasus suap wisma atlet tersebut. Namun, kebanyakan pertemuan antara kakak beradik itu dilakukan di luar jam besuk rutan.
Hal ini, kata Denny, melanggar peraturan yang berlaku di rutan karena jam kunjung hanya berlaku pada pukul 10.00-12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 13.00-15.30 WIB. Terakhir kunjungan terlarang itu dilakukan malam tadi, Rabu (8/2/2012).
"Dari buku tamu Nazaruddin yang khusus untuknya di Rutan Cipinang, ada nama Nasir yang beberapa kali berkunjung, tapi itu di luar jam kunjungan dan melanggar peraturan yang ada," ujar Denny dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Menurut Denny, petugas di Rutan Cipinang mengaku tak dapat menolak kedatangan Nasir karena ia datang mengatasnamakan sebagai anggota Dewan dari Komisi III. Oleh karena itu, petugas Rutan tak dapat disalahkan ketika berada di posisi tersebut.
"Pak Nasir katakan dari anggota komisi III DPR berhak berkunjung. Kami sepakat kunjungan tugas bisa, tapi tetap harus dalam rangka tertib yang ada. Kunjungan tugas juga mestinya tidak mengunjungi Nazaruddin saja. Kami simpulkan itu kunjungan pribadi," tegasnya.
Denny menduga ada juga orang lain yang mengunjungi Nazaruddin, tetapi tidak mencatat di buku tamunya. Sementara isi daftar tamu tak dapat ia rinci satu per satu. Denny hanya mengaku nama Nasir paling banyak datang menemui Nazaruddin. Tak diketahui apa tujuan kedatangan Nasir tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.