Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas dan Nazaruddin Sama-sama Digaji Rp 20 Juta

Kompas.com - 26/01/2012, 07:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anas Urbaningrum beberapa kali mendapat gaji dari PT Permai Grup, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Gaji Anas sebesar Rp 20 juta per bulan, sama dengan gaji Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkapkan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, saat menjadi saksi bagi Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2012) petang.

Yulianis adalah orang yang mengeluarkan gaji karyawan Grup Permai. Menurut Yulianis, sejak Januari hingga April 2009, dia menitipkan gaji untuk Anas kepada Azis, staf dan juga saudara Anas. "Dari Januari sampai April 2009, saya menitipkan uang kepada Pak Azis, dia itu stafnya Pak Anas. Setelah April 2009, saya berikan kepada Azis, tapi dikembalikan," kata Yulianis.

Bulan berikutnya, karena Azis mengembalikan gaji yang diberikan Yulianis, wanita itu menyerahkan amplop berisi gaji Anas kepada Nazaruddin. "Karena menurut Pak Nazar, gaji Pak Anas (diberikan) melalui Pak Nazar," tambah Yulianis.

Saat ditanya mengapa Anas digaji dari uang perusahaan tersebut, Yulianis mengaku tidak tahu. Dikatakannya, sebelum dia masuk ke PT Permai Grup, awal 2009 itu, sudah ada penjatahan gaji untuk Anas. "Sebelum saya di situ, sudah seperti itu," katanya.

Yulianis juga mengatakan, Anas kerap datang ke kantor Anugerah Nusantara (sekarang Permai Grup) saat masih berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. Biasanya, Anas datang pada hari Jumat dan melakukan ibadah shalat Jumat bersama Nazaruddin. "Bukan maksud mendiskreditkan Pak Nazar, tapi kalau Pak Anas tidak ke kantor, Pak Nazar tidak shalat Jumat," ucapnya yang disusul gelak tawa pengunjung sidang hari itu.

Seusai sidang, Yulianis mengatakan bahwa nama Anas Urbaningrum tidak tercatat dalam akta sebagai pemilik Permai Grup. "Saya bingung, Pak Anas itu katanya ada di akta tapi saya enggak pernah lihat," ungkap Yulianis.

Menurut dia, pemilik perusahaan itu adalah Nazaruddin, istrinya, Neneng Sri Wahyuni, serta saudara Nazaruddin yakni Nasir dan Mujahidin Nur Hasyim. Nama-nama mereka, kata Yulianis, tercatat dalam akta pendirian perusahaan. "Saya baca (aktanya) karena setiap buka rekening di bank saya baca akta-nya," ujar Yulianis.

Namun, sejak 2009, Nazaruddin menghapus namanya, nama Neneng, dan nama Nasir dari akta perusahaan. "Karena beliau akan menjadi anggota DPR di 2009, Nazaruddin, Neneng juga namanya dihilangkan dari akta, Nasir, jadi yang namanya ada di akta itu lebih banyak Pak Hasyim," ucap Yulianis.

Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, Mindo Rosalina Manulang yang juga anak buah Nazaruddin mengungkapkan bahwa Anas Urbaningrum menjadi salah satu pemilik Permai Grup selain Nazaruddin. Menurut Mindo, Anas kerap menghadiri rapat-rapat perusahaan tersebut saat Permai Grup masih berkantor di Tebet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Nasional
    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com