Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Curahan Hati Adik Malinda Dee...

Kompas.com - 04/01/2012, 17:34 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencucian uang, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo (32), menggunakan waktu pembacaan pembelaan (pleidoi) untuk mencurahkan perasaannya. Kepada majelis hakim, adik kandung Inong Malinda Dee (48) ini meminta pertimbangan untuk menilik kasus ini dari kacamata seorang awam yang tidak memahami seluk-beluk tindak pidana pencucian uang.

"Saya merasa bahwa fakta-fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menuntut saya," kata Visca saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2012).

Terdakwa Visca secara khusus menyoroti pernyataan yang menjadi dasar tuntutan JPU, yakni "Yang diketahui atau patut menduganya merupakan hasil tindak pidana". Ia mengungkapkan, sebagai orang awam, dirinya tidak pernah menduga pertolongan yang dimintai kakaknya sebagai tindak pidana.

"Bagaimana saya mengetahui atau menduga ini suatu tindak pidana atau bukan. Karena tidak ada yang memberitahu kepada saya sebagai seorang awam," ujar Visca lirih.

Sebagaimana suaminya Ismail bin Janim dalam sidang sebelumnya, ibu dua anak ini mengaku mengenal kakaknya Malinda sebagai sosok baik, ramah, dan suka menolong. Karena itu, ia tidak percaya bila sang kakak tega menjerumuskan dirinya ke dalam masalah.

Tak hanya itu, tutur Visca, sejak tinggal bersama Malinda di usia SMP hingga menjelang nikah pada 2006, ia mengenal profil mantan Relationship Manager Citibank itu sebagai sosok yang kaya harta dan memiliki pergaulan dengan kalangan atas dengan tingkat kesibukan sangat tinggi. Sebab itu, pengelolaan ekonomi keluarga Malinda kerap kali dipercayakan kepada terdakwa.

Atas dasar tersebut, Visca menilai tidak ada alasan baginya untuk menduga uang yang ditransfer Malinda sebagai hasil tindak pidana ataupun bantuan yang diberikannya kepada sang kakak sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Dengan jumlah uang yang dikirim kakak dan melihat profil kakak tersebut, saya melihatnya sangat wajar di mata saya," jelas Visca.

Visca Lovitasari bersama suaminya Ismail bin Janim dianggap terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Inong Malinda Dee. Visca menampung transfer dana Malinda dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar yang dialirkan dalan 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi tersebut tercatat berlangsung antara tahun 2007 sampai 2010.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Helmi menuntut Visca hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara. Ia dianggap menerima atau menguasai penempatan, transfer, dan penitipan dana-dana Malinda Dee. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, dan f UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 265 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com