Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Curahan Hati Adik Malinda Dee...

Kompas.com - 04/01/2012, 17:34 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencucian uang, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo (32), menggunakan waktu pembacaan pembelaan (pleidoi) untuk mencurahkan perasaannya. Kepada majelis hakim, adik kandung Inong Malinda Dee (48) ini meminta pertimbangan untuk menilik kasus ini dari kacamata seorang awam yang tidak memahami seluk-beluk tindak pidana pencucian uang.

"Saya merasa bahwa fakta-fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menuntut saya," kata Visca saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2012).

Terdakwa Visca secara khusus menyoroti pernyataan yang menjadi dasar tuntutan JPU, yakni "Yang diketahui atau patut menduganya merupakan hasil tindak pidana". Ia mengungkapkan, sebagai orang awam, dirinya tidak pernah menduga pertolongan yang dimintai kakaknya sebagai tindak pidana.

"Bagaimana saya mengetahui atau menduga ini suatu tindak pidana atau bukan. Karena tidak ada yang memberitahu kepada saya sebagai seorang awam," ujar Visca lirih.

Sebagaimana suaminya Ismail bin Janim dalam sidang sebelumnya, ibu dua anak ini mengaku mengenal kakaknya Malinda sebagai sosok baik, ramah, dan suka menolong. Karena itu, ia tidak percaya bila sang kakak tega menjerumuskan dirinya ke dalam masalah.

Tak hanya itu, tutur Visca, sejak tinggal bersama Malinda di usia SMP hingga menjelang nikah pada 2006, ia mengenal profil mantan Relationship Manager Citibank itu sebagai sosok yang kaya harta dan memiliki pergaulan dengan kalangan atas dengan tingkat kesibukan sangat tinggi. Sebab itu, pengelolaan ekonomi keluarga Malinda kerap kali dipercayakan kepada terdakwa.

Atas dasar tersebut, Visca menilai tidak ada alasan baginya untuk menduga uang yang ditransfer Malinda sebagai hasil tindak pidana ataupun bantuan yang diberikannya kepada sang kakak sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Dengan jumlah uang yang dikirim kakak dan melihat profil kakak tersebut, saya melihatnya sangat wajar di mata saya," jelas Visca.

Visca Lovitasari bersama suaminya Ismail bin Janim dianggap terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Inong Malinda Dee. Visca menampung transfer dana Malinda dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar yang dialirkan dalan 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi tersebut tercatat berlangsung antara tahun 2007 sampai 2010.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Helmi menuntut Visca hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara. Ia dianggap menerima atau menguasai penempatan, transfer, dan penitipan dana-dana Malinda Dee. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, dan f UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 265 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com