Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putuskan PK Antasari Awal Tahun 2012

Kompas.com - 30/12/2011, 12:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diharapkan dapat diputus pada awal tahun depan.

"Kita harapkan secepatnya. Sebelum saya pensiun 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Dalam sidang perdana PK, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, pada awal September lalu, Antasari mengungkap fakta soal 28 lembar foto yang menunjukkan telah terjadi rekayasa terhadap jasad Nasrudin. Bukti lain berupa mobil Nasrudin. Foto mobil itu menunjukkan ada bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal.

Sementara, di kepala Almarhum (Nasrudin) jejak tembakan berbentuk horizontal, satu di pelipis, dan satu di belakang telinga sebelah kiri. Terakhir, Antasari mengungkap bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan oleh Almarhum Nasrudin dan Antasari dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009. Hasil penyadapan menunjukkan tidak ada ancaman SMS dari Antasari kepada Nasrudin.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan Jaksa Indra Hidayanto pada pertengahan September lalu menyatakan menolak seluruh dalil PK yang diajukan oleh Antasari. Jaksa mengatakan, bukti-bukti yang terdapat dalam memori PK yang diajukan Antasari bukan merupakan bukti baru.

Menurut Harifin, proses persidangan pengajuan PK Antasari saat ini masih terus berjalan di pengadilan. Ia mengatakan, dengan anggota majelis kasus tersebut yang berjumlah lima orang, dapat menyelesaikan tugas-tugasnya secara maksimal.

"Dan saya sendiri sebagai Ketua Majelisnya. Jadi kita harapkan secepatnya. Sekarang akan masih terus berproses," kata Harifin.

Seperti diberitakan, satu tahun pascavonis 18 tahun itu, dugaan rekayasa dalam kasus ini kembali mencuat setelah pernyataan Komisi Yudisial yang menengarai adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim. KY menilai ada pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim tingkat pertama hingga kasasi. Bukti yang dimaksud adalah pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, bukti baju korban juga tidak dihadirkan dalam persidangan.

Adapun, Antasari Ashar, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi itu dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Ia juga dituduh telah berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com