Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kami Tidak Akan Manipulasi

Kompas.com - 26/12/2011, 13:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI berjanji akan obyektif dalam menangani kasus bentrokan di Pelabuhan Sape Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12/2011). Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol), Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya tidak akan memanipulasi hasil pemeriksaan.

"Kami tidak akan melakukan manipulasi, tapi kami akan melihat ini secara proporsional, di mana posisi warga yang terkena tembakan dan di mana posisi anggota kami dan apa yang dilakukannya saat penembakan itu," kata Boy di Jakarta, Senin (26/12/2011).

Terkait insiden ini, Kepolisian juga melakukan koreksi internal. Menurut Boy, Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri turun ke lapangan untuk menilai secara proporsional, apakah langkah yang dilakukan aparat terkait bentrokan tersebut sudah tepat atau belum.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menghentikan paksa aksi warga yang memblokade ruas jalan menuju Pelabuhan Sape, Bima, 24 Desember lalu. Akibatnya, terjadi bentrok yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas.

Menurut data Kepolisian, warga yang tewas dalam bentrokan itu hanya dua orang. Penyebab kematian dua warga itu, kata Boy, belum tentu karena peluru tajam aparat. Pihaknya masih menunggu hasil otopsi.

"Nanti hasil otopsi akan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melihat fakta yang ada, apakah karena benda tajam atau peluru, nanti itu akan terungkap," katanya.

Dalam bentrok tersebut, pihak Kepolisian juga mengamankan puluhan warga. Menurut Boy, sejumlah warga yang ditangkap itu adalah mereka yang terindikasi menjadi provokator.

"Selama lima hari itu (19 Desember-24 Desember) tidak lepas dari pengamatan petugas kami di lapangan, bagi mereka yang membawa senjata tajam, barang terlarang, dan yang teridentifikasi melakukan provokasi, dengan mengajak pengunjukrasa untuk melakukan perlawanan kepada petugas," ucapnya.

Adapun, para warga melakukan aksi unjukrasa tersebut sejak 19 Desember. Mereka menuntut pencabutan SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 Tentang izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan pembebasan seorang berinisial AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lumbu yang terjadi 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com