JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap S, seorang oknum Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (21/11/2011), atas dugaan menerima suap.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Efendi mengaku belum mengetahui pasti bahwa S menerima dana suap seperti yang dikabarkan. "Saya juga baru dengar penangkapannya tadi sore. Tapi saya belum tahu, katanya seperti itu (menerima suap). Katanya tadi sore seusai dia menerima tamu, dia langsung ditangkap KPK," ujar Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Marwan pun mengaku tak habis pikir mengapa sejumlah jaksa masih saja terbelit kasus dugaan korupsi. Padahal, selama ini Kejaksaan Agung telah menaikkan remunerasi untuk jaksa.
"Ini kasus sudah berkali-kali terjadi. Saya sebagai Jamwas juga heran mereka enggak kapok-kapok. Mereka enggak sadar-sadar juga," lanjutnya.
Saat ini, kata Marwan, pihaknya menunggu keputusan proses hukum yang akan dijalani oleh S. Ia baru akan dicopot jabatannya setelah terbukti bersalah di pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK juga menangkap dua orang dari pihak swasta. Diduga S menerima suap dari pengusaha berinisial E. Uang suap tersebut diduga diberikan melalui AB, rekan E, sesaat sebelum ketiganya tertangkap tangan.
Uang suap hampir Rp 100 juta itu diberikan terkait penanganan kasus pidana umum yang menjerat E. Kasus itu dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.