JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempermasalahkan surat kuasa yang diberikan para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan harta kekayaan kepada publik.
Kesalahan dalam surat kuasa itu membuat proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (capim) KPK, Abraham Samad, Senin (21/11/2011), diskors.
Kejadian itu bermula dari klarifikasi pimpinan Komisi III, Benny K Harman, kepada Abraham. Dalam surat kuasa, Abraham memberi kuasa kepada lima pimpinan KPK semasa kepimpinan Taufiequrochman Ruki untuk mengumumkan hartanya.
Atas pertanyaan Benny, Abraham membenarkan bahwa dia menandatangani surat kuasa itu. Untuk diketahui, nama lima pimpinan KPK periode pertama sudah diketik dalam lembar surat kuasa.
"Saya hanya ingin mengklarifikasi. Sebatas itu saja. Namun jika anggota Komisi III punya pandangan lain, saya selalu terbuka," kata Benny menjawab permintaan Desmond J Mahesa, anggota dari Fraksi Partai Gerindra untuk membicarakan masalah itu dalam rapat internal.
"Ini ada kekeliruan yang cukup fatal, memberikan kuasa bukan kepada orang yang berwenang. Ini bukan persoalan yang sederhana, bukan kesalahan teknis atau administratif. Saya setuju dengan Desmond, proses ini kita tunda. Kita klarifikasi ada motif apa di balik ini," kata Ahmad Yani, anggota Fraksi PPP.
Setelah dicek, ternyata ada juga calon lain yang menandatangani surat kuasa itu. Namun, ada calon yang mencoret lima nama pimpinan KPK periode pertama itu seperti dilakukan Aryanto Sutadi. Ada pula calon yang tak memberi kuasa, seperti Bambang Widjojanto, Yunus Husein, dan Handoyo Sudrajat.
Akhirnya, Benny memutuskan menskors proses uji kepatutan dan kelayakan untuk menggelar rapat internal sekaligus istirahat dan makan siang.
Setelah diskors, Saan Mustofa, anggota dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan, ada dua kemungkinan terkait masalah itu. Pertama, Pansel KPK ingin menguji ketelitian para calon. "Ketelitian itu penting karena di KPK tidak ada SP3 (penghentian perkara). Kedua, bisa Pansel yang salah," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.