Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Hanya Dijerat Pasal Suap

Kompas.com - 10/11/2011, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan pasal terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam menyusun dakwaan. KPK batal mendakwa tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Pasal-pasalnya sama (dengan yang disangkakan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Huruf a dan b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin selaku anggota DPR waktu itu diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Johan mengatakan, KPK tidak menggunakan pasal pencucian uang karena akan membuktikan terlebih dahulu penerimaan cek oleh Nazaruddin itu. Selebihnya tergantung pada fakta persidangan. "Bisa kami kembangkan nanti (ke pencucian uang), tetapi kan sekarang sidangnya saja belum dimulai," ujarnya.

Sejumlah ahli hukum menilai, KPK dapat turut menjerat pihak yang menerima dana Nazaruddin melalui pasal pencucian uang. Adapun berkas penyidikan Nazaruddin telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam dua pekan ke depan, mantan anggota DPR itu diperkirakan menjalani sidang perdananya.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa Nazaruddin tidak menerima uang ataupun cek terkait proyek wisma atlet. "Kasus yang utama itu adalah tertangkap tangan pemberian hadiah dari PT DGI yang diwakili oleh Idris bersama-sama dengan Rosa, PT Anak Negeri kepada Wafid pejabat. Itu doang, kan? Nazar tidak pernah tertangkap tangan, jadi tinggal dibuktikan apakah ada hubungannya Nazar terhadap peristiwa itu," kata Elza.

Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka menerima suap dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Kedua pemberi suap ke Nazarruddin itu sudah divonis 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Nasional
    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Nasional
    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Nasional
    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    Nasional
    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Nasional
    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Nasional
    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Nasional
    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    Nasional
    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Nasional
    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com