Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Hanya Dijerat Pasal Suap

Kompas.com - 10/11/2011, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan pasal terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam menyusun dakwaan. KPK batal mendakwa tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Pasal-pasalnya sama (dengan yang disangkakan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Huruf a dan b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin selaku anggota DPR waktu itu diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Johan mengatakan, KPK tidak menggunakan pasal pencucian uang karena akan membuktikan terlebih dahulu penerimaan cek oleh Nazaruddin itu. Selebihnya tergantung pada fakta persidangan. "Bisa kami kembangkan nanti (ke pencucian uang), tetapi kan sekarang sidangnya saja belum dimulai," ujarnya.

Sejumlah ahli hukum menilai, KPK dapat turut menjerat pihak yang menerima dana Nazaruddin melalui pasal pencucian uang. Adapun berkas penyidikan Nazaruddin telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam dua pekan ke depan, mantan anggota DPR itu diperkirakan menjalani sidang perdananya.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa Nazaruddin tidak menerima uang ataupun cek terkait proyek wisma atlet. "Kasus yang utama itu adalah tertangkap tangan pemberian hadiah dari PT DGI yang diwakili oleh Idris bersama-sama dengan Rosa, PT Anak Negeri kepada Wafid pejabat. Itu doang, kan? Nazar tidak pernah tertangkap tangan, jadi tinggal dibuktikan apakah ada hubungannya Nazar terhadap peristiwa itu," kata Elza.

Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka menerima suap dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Kedua pemberi suap ke Nazarruddin itu sudah divonis 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    Nasional
    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Nasional
    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Nasional
    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nasional
    PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

    PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

    Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

    Nasional
    Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

    Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

    Nasional
    Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

    Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

    Nasional
    Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

    Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

    Nasional
    Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

    Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

    Nasional
    Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

    Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

    Nasional
    KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

    KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

    Nasional
    Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Nasional
    Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

    Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com