Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KIP dan Perki Perlu Direvisi

Kompas.com - 07/11/2011, 21:01 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi berpotensi menimbulkan pemahaman yang salah, terutama soal tugas dan kewenangan Komisi Informasi.

"Supaya penyelesaian sengketa informasi tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari, pasal-pasal dalam UU KIP yang menimbulkan kerancuan dalam pemahaman litigasi atau nonlitigasi haruslah segera ditinjau kembali. Begitu juga dengan beberapa pasal dalam Perki yang menimbulkan penafsiran berbeda haruslah segera direvisi," tutur ahli hukum dari Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama SH Mhum, pada Diskusi Terbatas dengan Tim Ahli yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng, Senin (7/11/2011) di Semarang. Selain Yos, diskusi juga menghadirkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Eddy Nurjono SH, dan praktisi hukum Sutrisno SH.

Menurut Yos, Pasal 26 UU KIP antara lain menyebutkan tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. "Itu artinya penyelesaiannya melalui proses nonlitigasi," kata Yos.

Namun demikian, dalam pasal lain menyebutkan hasil dari penyelesaian sengketa tersebut berbentuk putusan, yang bermakna penyelesaian melalui jalur litigasi. Jadi kalau memang penyelesaiannya melalui nonlitigasi, harus dikembalikan prosesnya ke nonlitigasi. "Secara teknis lebih mudah," ujar Yos.

Tidak hanya itu, menurut Yos, pilihan istilah dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi juga patut dipertanyakan. Jika penyelesaiannya memang melalui lembaga peradilan (litigasi), seharusnya tidak dalam penyelesaian tersebut menggunakan nama pemohon dan termohon, tetapi menggunakan istilah penggugat dan tergugat.

Eddy Nurjono menilai kehadiran Komisi Informasi merupakan hal yang baru bagi semua kalangan. Maka jika ada kekurangan terkait dengan peraturan perundang-undangan, itu wajar. Ia mencontohkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengalami proses yang cukup panjang. "PTUN saja sampai 21 tahun masih megap-megap," kata Eddy.

Sutrisno menyoroti sejumlah pasal dalam Perki yang menimbulkan permasalahan. Misalnya soal panitera, proses registrasi, pemberitahuan para pihak, regulasi yang mengatur mekanisme mediasi, serta proses ajudikasi. Ia mencontohkan Pasal 31 yang mengatur mediasi harus selesai paling lama 14 hari kerja sejak mediasi pertama.

"Dalam konteks pasal tersebut ada dua penafsiran dalam penghitungan 14 hari kerja, yakni apakah pelaksanaan mediasi pertama kali dihitung sejak tanggal pelaksanaan mediasi yang ada pada surat pemberitahuan, atau sejak pertama kali bertemu dalam proses mediasi," tuturnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com