Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KIP dan Perki Perlu Direvisi

Kompas.com - 07/11/2011, 21:01 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi berpotensi menimbulkan pemahaman yang salah, terutama soal tugas dan kewenangan Komisi Informasi.

"Supaya penyelesaian sengketa informasi tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari, pasal-pasal dalam UU KIP yang menimbulkan kerancuan dalam pemahaman litigasi atau nonlitigasi haruslah segera ditinjau kembali. Begitu juga dengan beberapa pasal dalam Perki yang menimbulkan penafsiran berbeda haruslah segera direvisi," tutur ahli hukum dari Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama SH Mhum, pada Diskusi Terbatas dengan Tim Ahli yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng, Senin (7/11/2011) di Semarang. Selain Yos, diskusi juga menghadirkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Eddy Nurjono SH, dan praktisi hukum Sutrisno SH.

Menurut Yos, Pasal 26 UU KIP antara lain menyebutkan tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. "Itu artinya penyelesaiannya melalui proses nonlitigasi," kata Yos.

Namun demikian, dalam pasal lain menyebutkan hasil dari penyelesaian sengketa tersebut berbentuk putusan, yang bermakna penyelesaian melalui jalur litigasi. Jadi kalau memang penyelesaiannya melalui nonlitigasi, harus dikembalikan prosesnya ke nonlitigasi. "Secara teknis lebih mudah," ujar Yos.

Tidak hanya itu, menurut Yos, pilihan istilah dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi juga patut dipertanyakan. Jika penyelesaiannya memang melalui lembaga peradilan (litigasi), seharusnya tidak dalam penyelesaian tersebut menggunakan nama pemohon dan termohon, tetapi menggunakan istilah penggugat dan tergugat.

Eddy Nurjono menilai kehadiran Komisi Informasi merupakan hal yang baru bagi semua kalangan. Maka jika ada kekurangan terkait dengan peraturan perundang-undangan, itu wajar. Ia mencontohkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengalami proses yang cukup panjang. "PTUN saja sampai 21 tahun masih megap-megap," kata Eddy.

Sutrisno menyoroti sejumlah pasal dalam Perki yang menimbulkan permasalahan. Misalnya soal panitera, proses registrasi, pemberitahuan para pihak, regulasi yang mengatur mekanisme mediasi, serta proses ajudikasi. Ia mencontohkan Pasal 31 yang mengatur mediasi harus selesai paling lama 14 hari kerja sejak mediasi pertama.

"Dalam konteks pasal tersebut ada dua penafsiran dalam penghitungan 14 hari kerja, yakni apakah pelaksanaan mediasi pertama kali dihitung sejak tanggal pelaksanaan mediasi yang ada pada surat pemberitahuan, atau sejak pertama kali bertemu dalam proses mediasi," tuturnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Beyo'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Beyo"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com