Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

215 TKI Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 07/11/2011, 18:41 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Penanganan dan Pembelaan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) mengungkapkan, 215 TKI saat ini terancam hukuman mati di luar negeri. Juru bicara Satgas TKI, Humprey S Djemat, mengatakan, jumlah tersebut didapatkan setelah tim Satgas TKI melakukan kunjungan langsung ke tiga negara, yakni Arab Saudi, Malaysia, dan China.

"Sebagaimana diketahui, untuk menentukan jumlah pasti berapa TKI kita di luar negeri yang terancam hukuman mati sangat sulit. Maka dari itu, satgas kemarin menerjunkan langsung tim ke tiga negara itu untuk menginventarisasi datanya," ujar Humprey setelah melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (7/11/2011).

Humprey merincikan, berdasarkan data satgas, 215 TKI yang terancam hukuman mati itu terdiri dari 45 WNI di Arab Saudi, 148 WNI di Malaysia, dan 22 WNI di China. Untuk WNI di Arab Saudi, dia menjelaskan, dari 45 WNI, 23 di antaranya sudah divonis dan sisanya dalam proses pengadilan.

"Dari 23 WNI itu, ada yang menyangkut masalah tuduhan perzinahan, melakukan perbuatan sihir. Khusus untuk Arab Saudi, setelah satgas turun ke lapangan, banyak proses hukumnya harus diulang kembali karena banyak keluarga korban yang sudah memaafkan," katanya.

Sementara itu, dari 148 WNI di Malaysia, 112 di antaranya tersangkut masalah peredaran narkoba dan sisanya menyangkut persoalan penggunaan senjata api. Di China, kata Humprey, 22 WNI melakukan tindakan kejahatan terkait narkoba.

"Khusus China, semuanya dilakukan oleh warga negara kita yang berada di sana, bukan TKI. China sendiri tidak mengizinkan WNI kita bekerja di sana," kata Humprey.

Humprey menambahkan, satgas telah melakukan beberapa langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Ia mengaku, di tiga negara tersebut, satgas sudah menggaet pengacara khusus untuk mendampingi dan melakukan bantuan hukum bagi tenaga kerja yang bermasalah.

"Karena jarak negara yang cukup jauh, kami juga sudah membentuk MOU di tiga negara itu agar proses bantuan hukum dapat dilaksanakan secara cepat. MOU ini kami harapkan dapat segera diselesaikan sebelum masa tugas kami berakhir pada Desember tahun ini," kata Humprey.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah akan tetap memprioritaskan dan memfokuskan berbagai masalah TKI tersebut. Menurut dia, dari hasil yang dikemukakan Satgas TKI, beberapa kasus telah menunjukkan kemajuan yang baik.

"Namun proses ini memakan waktu dan memerlukan kesabaran. Jika kami melihat proses-proses yang dilakukan oleh satgas ini, saya yakin berbagai persoalan TKI kita di luar negeri dapat diselesaikan. Apalagi dengan adanya MOU tadi, kita harapkan agar TKI yang bermasalah di tiga negara itu dapat mendapatkan bantuan hukum sejak dini," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com