JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Penanganan dan Pembelaan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) mengungkapkan, 215 TKI saat ini terancam hukuman mati di luar negeri. Juru bicara Satgas TKI, Humprey S Djemat, mengatakan, jumlah tersebut didapatkan setelah tim Satgas TKI melakukan kunjungan langsung ke tiga negara, yakni Arab Saudi, Malaysia, dan China.
"Sebagaimana diketahui, untuk menentukan jumlah pasti berapa TKI kita di luar negeri yang terancam hukuman mati sangat sulit. Maka dari itu, satgas kemarin menerjunkan langsung tim ke tiga negara itu untuk menginventarisasi datanya," ujar Humprey setelah melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Humprey merincikan, berdasarkan data satgas, 215 TKI yang terancam hukuman mati itu terdiri dari 45 WNI di Arab Saudi, 148 WNI di Malaysia, dan 22 WNI di China. Untuk WNI di Arab Saudi, dia menjelaskan, dari 45 WNI, 23 di antaranya sudah divonis dan sisanya dalam proses pengadilan.
"Dari 23 WNI itu, ada yang menyangkut masalah tuduhan perzinahan, melakukan perbuatan sihir. Khusus untuk Arab Saudi, setelah satgas turun ke lapangan, banyak proses hukumnya harus diulang kembali karena banyak keluarga korban yang sudah memaafkan," katanya.
Sementara itu, dari 148 WNI di Malaysia, 112 di antaranya tersangkut masalah peredaran narkoba dan sisanya menyangkut persoalan penggunaan senjata api. Di China, kata Humprey, 22 WNI melakukan tindakan kejahatan terkait narkoba.
"Khusus China, semuanya dilakukan oleh warga negara kita yang berada di sana, bukan TKI. China sendiri tidak mengizinkan WNI kita bekerja di sana," kata Humprey.
Humprey menambahkan, satgas telah melakukan beberapa langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Ia mengaku, di tiga negara tersebut, satgas sudah menggaet pengacara khusus untuk mendampingi dan melakukan bantuan hukum bagi tenaga kerja yang bermasalah.
"Karena jarak negara yang cukup jauh, kami juga sudah membentuk MOU di tiga negara itu agar proses bantuan hukum dapat dilaksanakan secara cepat. MOU ini kami harapkan dapat segera diselesaikan sebelum masa tugas kami berakhir pada Desember tahun ini," kata Humprey.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah akan tetap memprioritaskan dan memfokuskan berbagai masalah TKI tersebut. Menurut dia, dari hasil yang dikemukakan Satgas TKI, beberapa kasus telah menunjukkan kemajuan yang baik.
"Namun proses ini memakan waktu dan memerlukan kesabaran. Jika kami melihat proses-proses yang dilakukan oleh satgas ini, saya yakin berbagai persoalan TKI kita di luar negeri dapat diselesaikan. Apalagi dengan adanya MOU tadi, kita harapkan agar TKI yang bermasalah di tiga negara itu dapat mendapatkan bantuan hukum sejak dini," kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.