JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan memori kasasi atas putusan bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad. Hari ini, Rabu (2/11/2011), memori kasasi tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Memori kasasinya hari ini kita serahkan ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu. Johan berharap, hakim pada Mahkamah Agung dapat melihat lebih jernih perkara Mochtar sehingga menyimpulkan keputusan kasasi yang adil. "Namun, apa yang diputuskan MA, KPK tetap mengikutinya," lanjut Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus bebas Mochtar Mohamad dari dakwaan empat perbuatan korupsi. Putusan bebas atas Mochtar tersebut menjadi perhatian KPK karena baru pertama kali lembaga penegakan hukum itu dikalahkan terdakwa korupsi.
Terkait putusan itu, KPK mengevaluasi surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum. KPK juga menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan, direktur penuntutan, dan jaksa untuk mempersiapkan kasasi terhadap putusan Mochtar itu.
Mochtar, yang juga politikus PDI-Perjuangan, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi, menyuap anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD, suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan melakukan permufakatan jahat untuk menjadikan Kota Bekasi pemenang Adipura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.